$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Eks Penyidik KPK Ancam Saksi Demi Uang: Kalau Tidak Bayar, Bapak Tersangka

INDONESIAKININEWS.COM -  Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, disebut pernah mengancam saksi demi memuluskan untuk mendapat uang...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, disebut pernah mengancam saksi demi memuluskan untuk mendapat uang. Saksi itu diduga diancam akan dijadikan tersangka bila belum menyetorkan uang.

Hal itu terungkap dari dakwaan Robin yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/9). Saksi yang dimaksud bernama Usman Effendi.

Dalam dakwaan, Robin bersama advokat bernama Maskur Husain disebut menerima suap hingga Rp 11 miliar. Ada lima orang yang menjadi pemberi suap, salah satunya Usman Effendi.

Usman Effendi diduga terlibat dalam kasus suap Kalapas Sukamiskin yang ditangani KPK. Robin diduga mengetahui hal itu dan memanfaatkannya.

Pada 3 Oktober 2020, Robin menghubungi Usman Effendi dan mengenalkan diri teman Radian Azhar dan juga penyidik KPK. Radian Azhar merupakan terpidana pemberi suap Kalapas Sukamiskin.

Dalam komunikasi itu, Robin menyebut Usman Effendi mempunyai kasus di KPK dan segera menjadi tersangka.

"Pada saat itu, terdakwa menyampaikan kepada Usman Effendi bahwa terdakwa mencari Usman Effendi karena ada hal darurat yaitu Usman Effendi akan dijadikan tersangka terkait kasus Kalapas Sukamiskin, oleh karenanya terdakwa meminta mereka bertemu," ujar jaksa.

Pada malam harinya, Usman Effendi dan Robin bertempat di Puncak Pass. Usman Effendi pun meminta bantuan Robin agar dirinya tidak jadi tersangka.

Robin menyanggupinya dengan meminta imbalan sebesar Rp 1 miliar. Usman Effendi keberatan dengan nilai uang tersebut. Akhirnya Robin meminta Usman Effendi membayar Rp 350 juta sebagai uang muka.


Robin pun meminta uang segera dibayarkan. Bila tidak, maka Usman Effendi akan menjadi tersangka.

"Terdakwa lalu menyampaikan, 'Bapak bayar Rp 350 juta saja untuk Tim dan tidak harus sekali bayar lunas. Yang penting masuk dananya hari Senin, karena jika tidak hari Senin dibayar, Bapak akan dijadikan tersangka pada ekspos pada hari Senin jam 16.00'," sambungnya.

Kesepakatan pun berlanjut hingga pada Minggu 4 Oktober 2020. Robin kembali menelepon Usman Effendi sembari mengingatkan untuk segera menyerahkan uang yang diminta sebelumnya.

Uang kemudian diberikan bertahap sejak tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan 19 April 2021. Total uang yang ditransfer melalui rekening milik Riefka Amalia itu mencapai Rp 525 juta.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada advokat yang juga kolega Robin, Maskur Husain, sebesar Rp 272.500.000. Sementara Robin mendapat Rp 252.500.000.


Maskur Husain sudah turut dijerat bersama Robin. Ia pun menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada hari ini.

Untuk Usman Effendi, KPK belum mengumumkan statusnya lebih lanjut terkait kasus suap Kalapas Sukamiskin. Kasus itu menjerat mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.


Wahid menerima suap berupa mobil Pajero Sport Dakar 4x2 tahun 2018. Suap itu berasal dari seorang pengusaha bernama Radian Azhar selaku pemilik PT Glori Karsa Abadi.

Radian memberikan mobil tersebut agar PT Glori Karsa Abadi ditunjuk sebagai mitra kerja program pembinaan kemandirian untuk warga binaan di bidang percetakan Lapas Sukamiskin. Ada pun Radian telah divonis selama 1,5 tahun penjara. Sementara Wahid divonis 3 tahun penjara.

Namun, belum diketahui keterlibatan Usman Effendi dalam perkara tersebut.

Robin diangkat menjadi penyidik KPK pada Agustus 2019. Robin sudah dipecat dari KPK melalui vonis etik yang dijatuhkan Dewas KPK.

Perbuatannya terungkap saat KPK mengusut kasus suap jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang melibatkan Syahrial. Belakangan, terungkap ada perkara lain yang juga diurus Robin.

S:Kumparan


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Eks Penyidik KPK Ancam Saksi Demi Uang: Kalau Tidak Bayar, Bapak Tersangka
Eks Penyidik KPK Ancam Saksi Demi Uang: Kalau Tidak Bayar, Bapak Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxaBJFGa7KSToAzWlyW7xMv_RW6BI9my_SjM3eRsqGrlhFGH94Kuo0N781FdzBInOGOF4J7q369_3WEUkog5c4Ay2SAY5zY11LQA_lhAyIOcIoKDLlAk8kKoiiMW1ThHy_KZLm7GPrlLW-/w640-h356/Screenshot_2021-09-13-19-08-32-54.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgxaBJFGa7KSToAzWlyW7xMv_RW6BI9my_SjM3eRsqGrlhFGH94Kuo0N781FdzBInOGOF4J7q369_3WEUkog5c4Ay2SAY5zY11LQA_lhAyIOcIoKDLlAk8kKoiiMW1ThHy_KZLm7GPrlLW-/s72-w640-c-h356/Screenshot_2021-09-13-19-08-32-54.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/09/eks-penyidik-kpk-ancam-saksi-demi-uang.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/09/eks-penyidik-kpk-ancam-saksi-demi-uang.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy