$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Muhammad Kece Dikabarkan Dianiaya di Sel Tahanan, Polisi Angkat Bicara

INDONESIAKININEWS.COM -  Pelaku penistaan agama, YouTuber Muhammad Kece dikabarkan dianiaya di dalam sel tahanan. Lantaran informasi tersebu...



INDONESIAKININEWS.COM - 
Pelaku penistaan agama, YouTuber Muhammad Kece dikabarkan dianiaya di dalam sel tahanan. Lantaran informasi tersebut, pengacara tersangka langsung menemui aparat polisi untuk mengonfirmasi kabar tersebut.

Pengacara Muhammad Kece, Sandi E Situngkir menemui Bareskrim Polri untuk memastikan kebenaran terkait informasi soal kliennya itu.

Setelah menemui pejabat Bareskrim Polri, Sandi akhirnya mendapat informasi bahwa kabar tersebut tidak benar adanya.

Menurutnya, Muhammad Kece saat ini dalam keadaan sehat dan baik-baik saja sesuai dengan klarifikasi dari pihak pejabat Bareskrim.

“Setelah dapat konfirmasi ternyata tidak, Pak Kece meskipun kami tidak ketemu tadi, kata Pak Wadir dan Kasubdit, baik-baik saja, sehat-sehat saja,” ujar Sandi, Rabu 1 September 2021 seperti dikutip dari Antara.

Ia juga menyebutkan bahwa pada hari ini, dirinya bersama anak dari Muhammad Kece datang untuk menemui kliennya itu.

Adapun kedatangan mereka diterima oleh Wakil Direktur Dir Tipidesiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Himawan.

Menurut Sandi, dalam pertemuan itu juga dibahas soal pembantaran terhadap Muhammad Kece. Tetapi kliennya itu tidak masuk kategori untuk dibantarkan seperti Yahya Waloni, karena kondisi kesehatannya baik-baik saja.

“Ya, jadi tadi kita coba diskusikan coba pembantaran gitu ya, kalau ternyata sakitnya dia, tapi sampai sekarang sakitnya kan baik-baik aja, tapi kalau sakitnya perawatan ya di undang-undang harus dibantarkan, sekarang masih baik-baik saja,” tuturnya.

Diwartakan sebelumnya, YouTuber Muhammad Kece ditangkap setelah video siaran ceramah yang dinilai menistakan agama Islam viral.

Muhammad Kece dilaporkan ke Bareskrim Polri yang kemudian menangkap pria paruh baya tersebut di tempat persembunyiannya di Bali.

Kece dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, juga dikenakan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.

Lihat artikel asli



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Muhammad Kece Dikabarkan Dianiaya di Sel Tahanan, Polisi Angkat Bicara
Muhammad Kece Dikabarkan Dianiaya di Sel Tahanan, Polisi Angkat Bicara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2f1kfw1Pc6Lxd_hoi4kXvRNrWIaFcUMIvIkRFXgTrfAx7tXlSn8u__72a9YIjIMurzZHerJ6pQONy5hJsGDnzNWmVk5EXm3HKpkE0OhojwBmLL4mVeX36G6uI0x9vrZB31_aPq9R2Vno/w640-h362/Screenshot_2021-09-03-13-07-06-26.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj2f1kfw1Pc6Lxd_hoi4kXvRNrWIaFcUMIvIkRFXgTrfAx7tXlSn8u__72a9YIjIMurzZHerJ6pQONy5hJsGDnzNWmVk5EXm3HKpkE0OhojwBmLL4mVeX36G6uI0x9vrZB31_aPq9R2Vno/s72-w640-c-h362/Screenshot_2021-09-03-13-07-06-26.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/09/muhammad-kece-dikabarkan-dianiaya-di.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/09/muhammad-kece-dikabarkan-dianiaya-di.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy