INDONESIAKININEWS.COM - Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Polri manangkap empat terduga teroris masing-masing berinisial MEK, S, S...
INDONESIAKININEWS.COM - Detasemen Khusus atau Densus 88 Anti Teror Polri manangkap empat terduga teroris masing-masing berinisial MEK, S, SH, dan T alias AR pada Jumat (10/9/2021). Mereka di wilayah Bekasi, Jawa Barat dan Petamburan, Jakarta Barat.
Dari keempat terduga teroris itu, salah seorang di antaranya yakni S merupakan pegawai perusahaan BUMN yaitu PT Kimia Farma.
Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar, mengatakan terduga teroris berinisial S tergabung dalam kelompok Perisai Nusantara Esa pada 2018.
Perisai Nusantara Esa merupakan sayap organisasi Jamaah Islamiyah dalam bidang advokasi. Di Perisai Nusantara Esa, terduga S berperan menggalang dana.
"Terduga S alias MT adalah anggota fundraising Perisai pada tahun 2018," kata Aswin dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (14/9/2021).
Aswin mengatakan, pada 2020 S juga pernah menjadi pembina Perisai Nusantara Esa. Selain itu, lanjut Aswin, S juga tergabung dalam Tholiah Jabodetabek. Tholiah merupakan bidang pengamanan orang dan aset milik Jamaah Islamiyah.
"Anggota Tholiah Jabodetabek saat kepemimpinan Hari," ucap Aswin.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan terhadap S tidak ada hubungannya dengan statusnya sebagai pegawai PT Kimia Farma.
"Kaitannya dari penangkapan S bukan masalah profesi, tapi dari perbuatan yang bersangkutan dan perbuatan tersangka," ucap Ramadhan.
Adapun PT Kimia Farma dalam keterangan persnya tidak membantah kabar mengenai penangkapan karyawannya itu.
"Perusahaan langsung melakukan penelusuran untuk memastikan informasi tersebut. Dari hasil penelusuran, salah satu terduga berinisial S merupakan karyawan Kimia Farma," tulis keterangan Kimia Farma, Senin (13/9/2021).
Direktur Utama PT Kimia Farma Tbk, Verdi Budidarmo menjelaskan perusahaan sudah memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib, terhitung sejak 10 September 2021.
"Apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan," ucap Verdi.
Namun, jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, Verdi memastikan PT Kimia Farma akan mendukung pemulihan nama baiknya.
Kimia Farma juga menegaskan pihaknya tidak menoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apa pun. Termasuk di internal perusahaan.
"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan,” kata Verdi.
“Dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.”
S:Kompas TV