INDONESIAKININEWS.COM - Kementerian BUMN angkat bicara soal dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero). Pemegan...
INDONESIAKININEWS.COM -
Kementerian BUMN angkat bicara soal dugaan korupsi pembelian gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero). Pemegang saham menyerahkan kasus tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dugaan tindakan pidana tersebut tengah diusut KPK dan Kejaksaan. Karena itu, pihaknya masih menunggu proses hukum yang tengah berjalan.
"Kita tunggu dari Kejaksaan atau KPK, kita tunggu saja," ujar Arya, Rabu (6/10/2021).
Tercatat, Kejaksaan Agung telah menyerahkan perkara dugaan korupsi LNG yang telah masuk ke tahap penyidikan kepada KPK. Dimana, lembaga Antirasuah melalui Plt Deputi Koordinasi dan Supervisi serta Deputi Penindakan segera menindaklanjuti kasus yang dimaksud.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 hasil revisi, KPK memiliki kewenangan untuk koordinasi dengan institusi penegak hukum lain untuk menindaklanjuti laporan dugaan korupsi.
Sebelumnya, Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membeberkan adanya indikasi korupsi ketika Pertamina melakukan audit internal perjanjian jual beli LNG.
S:Okezone