INDONESIAKININEWS.COM - Cinta Laura menanggapi pandangan dari Politisi PKS Gamal Albinsaid yang mengatakan bahwa kejahatan seksual harus di...
INDONESIAKININEWS.COM - Cinta Laura menanggapi pandangan dari Politisi PKS Gamal Albinsaid yang mengatakan bahwa kejahatan seksual harus dilihat secara utuh.
Dikatakan Cinta Laura bahwa dia mempunyai masalah dengan kata kejahatan, karena menurutnya itu sesuatu yang subjektif.
"Dan kenapa RUU PKS yang sekarang lagi diperdebatkan itu diubah ke RUU TPKS itu lebih baik karena RUU PKS benar-benar mendukung korban," kata Cinta Laura pada Kamis, 28 Oktober 2021.
"Di mana diganti bahwa korban akan mendapatkan penanganan, pendampingan, dan pemulihan, RUU TPKS hanya memikirkan apa yang terjadi di ranah hukum," tambahnya.
Menurutnya hal itu sangat bahaya, sebab itu dinilai sangat perlu menjelaskan definisi-definisi tersebut karena tidak semua orang memiliki pengetahuan akan isu tersebut.
"Kadang-kadang kalau ada korban yang mengalami kekerasan seksual mungkin pelakunya akan bilang 'tapi dia bilang oke kok'," ucapnya.
"Kenapa konsen itu ada definisinya sendiri juga," sambungnya, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari YouTube Najwa Shihab.
Dia mengatakan, bagaimana jika kondisi yang terjadi adalah korban telah diberikan obat-obatan oleh pelaku.
Sehingga mereka tidak benar-benar mampu berpikir dengan jernih dan hanya mengiyakan apa yang dikatakan.
"Tapi sebenarnya itu bukan konsen," ucapnya.
Gamal Albinsaid pun mengomentari bahwa itu menjadi poin keduanya, yakni permasalahan mengenai konsen seksual ini sesuatu yang cukup krusial baik dan buruknya.
Dia mengungkapkan hal itu tidak bisa hanya dilihat dari ada atau tidaknya paksaan, tetapi melihatnya secara utuh.
"Jadi RUU ini mengadopsi seksual konsen yang itu tidak kompatibel dengan masyarakat Indonesia yang perlu kita perkuat dalam aspek tersebut," tuturnya.
"Dan poin ketiga itu juga mempertegas apa yang mbak Cinta sampaikan ya," kata Gamal Albinsaid.
Dia mengatakan ada banyak contoh larangan yang berkaitan dengan aspek religius, di mana berkaitan dengan seksual.
Seperti dilarangnya perzinahan, atau hubungan seksual berdasarkan orientasi seksual, dan lainnya.
Sebab itu, menurutnya RUU tersebut tidak hanya melihat aspek kemanusiaan yang ada.
Namun juga aspek Ketuhanan atau religius di dalamnya untuk lebih menguatkan.
"Jadi RUU ini secara substansi tidak mewakili untuk menyelesaikan kebutuhan masalah kejahatan seksual, sehingga perlu dikaji lebih mendalam dan diperkuat," pungkas Gamal Albinsaid.***
S:Pikiran Rakyat