INDONESIAKININEWS.COM - Bareskrim Polri membantah adanya pencabutan laporan Muhammad Kece atas kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napo...
INDONESIAKININEWS.COM - Bareskrim Polri membantah adanya pencabutan laporan Muhammad Kece atas kasus penganiayaan yang dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.
Yang ada hanyalah surat permintaan Muhammad Kece kepada Irjen Napoleon.
“Tidak ada permintaan pencabutan dari Muhammad Kece (terhadap Napoleon),” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Jumat (8/10/2021).
Menurut Brigjen Andi, surat permintaan maaf itu dilayangkan Muhammad Kece karena ia merasa takut kasus penganiayaan itu kembali terjadi terhadap dirinya.
“Surat permintaan maaf (Kece) karena takut dipukuli lagi,” ujarnya.
Muhammad Kece sendiri dianiaya oleh Irjen Napoleon Bonaparte di dalam tahanan. Jenderal bintang dua itu diduga dibantu oleh tahanan lain yang kesal dengan ulah Muhammad Kece hina Nabi Muhammad dan agama Islam.
Muhammad Kece dipukul hingga lebam. Bahkan tubuh dan wajah Kece dilumuri kotoran manusia.
Seperti diketahui, Youtuber Muhammad Kece melalui kanal youtuber menyebut Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta. Dia juga dinilai melontarkan pernyataan mengandung unsur penistaan agama.
Pernyataan Muhammad Kece juga direspon oleh Kementerian Agama yang menilai apa yang disampaikan adalah penistaan agama, dan dapat mengganggu kerukunan antar umat beragama.
Karena itu sejumlah tokoh agama dan ulama di Indonesia mendesak polisi untuk menangkap youtuber Muhammad Kece.
Tak butuh waktu lama, Muhammad Kece yang sempat membuat heboh dunia maya akhirnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di Bali pada Selasa (24/8/2021) malam.
Muhammad Kece kini sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri.
Atas ulahnya yang bersangkutan dikenakan pasal berlapis yakni Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2 dan
Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
S: Pojoksatu