$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Mahasiswa Peduli Hukum Tolak 57 Bekas Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tanpa TWK Ulang

INDONESIAKININEWS.COM -  Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) menolak keras 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diangkat m...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum (GMPH) menolak keras 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Alasannya, karena khawatir akan menjadi polemik dan preseden buruk di kemudian hari

Koordinator GMPH, Amril mengatakan, pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) dalam peralihan menjadi ASN sesuai UU 19/2019, secara hukum dianggap tidak bisa dialihkan statusnya menjadi ASN Polri ataupun menjadi ASN di institusi lainnya, yang sifatnya hanya melanjutkan alih status saja.

Jika 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan telah diberhentikan secara resmi per 30 September 2021 tersebut tetap merasa ingin berkontribusi dalam hal pemberantasan korupsi, maka tidak ada salahnya untuk ikut TWK ulang sebagaimana syarat untuk menjadi ASN.

“Mereka harus patuh terhadap UU ASN dan mengikuti persyaratan formal lain yang harus dilalui sampai dengan dinyatakan lulus," ujar Amril kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/10).

Menurutnya,, jika 57 mantan pegawai KPK tersebut tetap direkrut menjadi ASN Polri yang mekanismenya diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa dilakukan tes ulang kembali, maka sama saja telah mengakui bahwa 57 mantan pegawai KPK tersebut sebenarnya memenuhi syarat dalam alih status untuk menjadi ASN di KPK sebelumnya.

Dengan kata lain, adanya rencana rekrutmen terhadap 57 pegawai KPK yang gagal TWK untuk menjadi ASN Polri atau ASN di institusi apapun tetap harus menjalankan proses seleksi dan memperhatikan aturan sebagaimana yang dijelaskan dalam UU 2/2002 tentang Polri, UU 5/2014 tentang ASN, dan Perpres 58/2013 tentang BKN.

Dari semua aturan tersebut serta pedoman lainnya yang menjadi payung hukum, Amril berharap jangan sampai berbenturan perihal dalam menjalankan rencana rekrutmen terhadap 57 mantan pegawai KPK yang gagal TWK.

"Bilamana hal ini terjadi, justru akan menjadi polemik dan preseden buruk dikemudian hari. Bahkan sangat dikhawatirkan akan diikuti oleh orang yang mendaftar sebagai ASN atau ingin alih status kepegawaian menjadi ASN di institusi lain jika mereka gagal maka pasti BKN akan didesak untuk membuat regulasi baru untuk menampung atau merekrut yang gagal tes tersebut agar adanya penempatan di institusi lain bagi mereka yang tidak lolos," jelas Amril.

Dengan demikian, GMPH menolak keras alih status 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan telah diberhentikan dengan hormat oleh KPK untuk diangkat menjadi ASN Polri.

"Menolak keras terhadap 57 pegawai KPK yang tidak lolos TWK untuk bergabung bersama ASN Polri tanpa melalui seleksi yang jelas sesuai UU," tegas Amril.

S:RMOL.ID


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Mahasiswa Peduli Hukum Tolak 57 Bekas Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tanpa TWK Ulang
Mahasiswa Peduli Hukum Tolak 57 Bekas Pegawai KPK Jadi ASN Polri Tanpa TWK Ulang
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjEeriN331-tus7Wu-qsJ7WtjVFtsCt9Ie_pRuZrgiHvGdNtYR6XJFKZKtYrch4hkGCqZBRt1kVIP9y3JCh9Xc7tnMMQ6ozPkzUzTDRnM2jkk4NUarKdSVfRxh9KvBttl4bCKDDgxGScoBV0CBd1Qa-PRjW2B6SgNYbbSjOu2W5SomvTgfy5w_5Vn8sYg=w640-h318
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjEeriN331-tus7Wu-qsJ7WtjVFtsCt9Ie_pRuZrgiHvGdNtYR6XJFKZKtYrch4hkGCqZBRt1kVIP9y3JCh9Xc7tnMMQ6ozPkzUzTDRnM2jkk4NUarKdSVfRxh9KvBttl4bCKDDgxGScoBV0CBd1Qa-PRjW2B6SgNYbbSjOu2W5SomvTgfy5w_5Vn8sYg=s72-w640-c-h318
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/10/mahasiswa-peduli-hukum-tolak-57-bekas.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/10/mahasiswa-peduli-hukum-tolak-57-bekas.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy