NDONESIAKININEWS.COM - Oknum dokter di Australia membuat heboh dunia kesehatan di negri Kanguru setelah aksi tak senonhnya terhadap pasien ...
NDONESIAKININEWS.COM - Oknum dokter di Australia membuat heboh dunia kesehatan di negri Kanguru setelah aksi tak senonhnya terhadap pasien terekam CCTV.
Dokter yang bernama Dr Ali Khorami itu bekerja di klinik tidur di Institut Penelitian Medis Woolcock Sydney.
Saat menangani pasiennya, ia terekam kamera sedang meraba-raba wanita yang sedang tidur dan melakukan masturbasi.
Pria berusia 51 tahun itu dipenjara selama enam tahun pada tahun 2020 tetapi dia sekarang menghadapi tuduhan baru dari seorang wanita muda.
Dilansir dari Daily Star, Dr Ali Khorami diduga menyuruhnya melepas bra sebelum menanyakan apakah dia “menyukai seks”, kata Pengadilan Distrik New South Wales.
Wanita muda itu datang ke klinik tersebut lantaran susah tidur.
Menurut News.com.au, pria kelahiran Iran itu diduga berlutut di tempat tidur sebelum meletakkan alat kelaminnya di tangan wanita yang terbuka pada 8 Februari 2018.
Dr Khorami, yang muncul di pengadilan melalui tautan video dari Hunter Correctional Centre, mengaku tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Pengadilan diberitahu bahwa sejumlah besar bukti selama persidangan ini akan diambil dari dakwaan yang dia hadapi pada tahun 2020.
Pengisi daya sebelumnya termasuk dia menggesek-gesekan alat vitalnya di tangan dan kaki wanita dan menyentuh selangkangan mereka.
Dia juga akan melakukan masturbasi sambil menekan tubuh pasien yang tidur menggunakan alat vitalnya.
Dalam satu insiden, Dr Khorami juga mencampur jus jeruk pasien dengan obat tidur untuk memastikan pasien tidak bangun.
Dr Khorami telah berhati-hati untuk tidak ketahuan dengan mematikan CCTV, karena kamera merekam studi tidur, tetapi dia tergelincir dan rekaman keamanan menunjukkan dia masturbasi di atas seorang pasien.
Ketika dia ditangkap, dia mengatakan kepada polisi bahwa dia terlibat dalam bentuk "penyembuhan tantra" dan semua wanita telah menyetujuinya.
Ken Buckman, pengacara Dr Khorami, mengatakan kliennya tetap tidak bersalah atas tuduhan saat ini dan dari persidangan sebelumnya.
s: tribunnews.com