$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

3 Perkara di Sumsel yang Dicabut dan Diselesaikan Secara Restoratif, Ini Kasusnya

INDONESIAKININEWS.COM -  Tiga perkara yang penuntutanya ditangani tiga satuan kerja (satker) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumse...



INDONESIAKININEWS.COM - Tiga perkara yang penuntutanya ditangani tiga satuan kerja (satker) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dicabut karena telah diselesaikan melalui jalur program keadilan restoratif. Masing-masing perkara itu tuntutannya dihentikan atau dicabut setelah sepakat menempuh jalur keadilan restoratif.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, mengatakan tiga perkara yang sepakat menempuh jalur keadilan restoratif tersebut ialah perkara pencurian yang penuntutannya ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim dengan tersangka atas nama Afriansyah.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP lantaran mencuri gawai milik Deva Puspita (korban) pada Minggu (19/9/2021) dengan alasan untuk dijual lalu uangnya digunakan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

Lalu dua perkara saling lapor di Kejari Kota Pagaralam yaitu satu kasus atas nama Aprida sebagai tersangka dan Yuliana korban dan sebaliknya. Keduanya disangkakan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP lantaran berkelahian karena diduga salah paham pada Senin (2/8/2021).

Kemudian kasus terakhir dengan tersangka Muhhad yang ditangani Kejari Ogan Komering Ilir (OKI). Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP lantaran melakukan penganiayaan terhadap korban Purwanto pada Sabtu (25/9).

“Masing-masing perkara itu tuntutannya dihentikan atau dicabut setelah sepakat menempuh jalur keadilan restoratif,” kata dia.

Sementara itu Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan jalur keadilan restoratif tersebut dapat dilakukan terhadap setiap perkara yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun dan kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Menurut dia, poin utama yang ditekankan dari jalur keadilan restoratif tersebut ialah adanya kedamaian antara kedua pihak yang berpekara yang didasari dengan rasa saling memaafkan.

“Di Sumsel ada yang tempuh jalur keadilan restoratif, ini perkaranya kecil. Saya sampaikan utamanya adalah kata maaf, sehingga tidak ada lagi rasa dendam karena saling memaafkan. Karena rasa keadilan masyarakat kalau melalui pengadilan yang panjang saya yakin dendam itu masih ada,” kata dia dalam kunjungan kerjanya ke Kejati Sumsel di Palembang, Kamis (25/11/2021).

s: inews.id


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: 3 Perkara di Sumsel yang Dicabut dan Diselesaikan Secara Restoratif, Ini Kasusnya
3 Perkara di Sumsel yang Dicabut dan Diselesaikan Secara Restoratif, Ini Kasusnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiJdal_kY7ngiyBMOIDcHTNNiT4xQ4BbDk7MiFc5MXTn-HjGKiWyGJgT5JdBS88gQLM5olZj1QoVvKC7aNaBs-qjgyhGJ0AHG-7el3DXYVift2dKxxx3sy4RwmmOc2wE9I-Kp0BnJ4JDYA_I7GdgyvdP833hl1OkarLn0UhtiF4Ay0mN9iIgynyk7DGUA=w640-h400
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEiJdal_kY7ngiyBMOIDcHTNNiT4xQ4BbDk7MiFc5MXTn-HjGKiWyGJgT5JdBS88gQLM5olZj1QoVvKC7aNaBs-qjgyhGJ0AHG-7el3DXYVift2dKxxx3sy4RwmmOc2wE9I-Kp0BnJ4JDYA_I7GdgyvdP833hl1OkarLn0UhtiF4Ay0mN9iIgynyk7DGUA=s72-w640-c-h400
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/3-perkara-di-sumsel-yang-dicabut-dan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/3-perkara-di-sumsel-yang-dicabut-dan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy