INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai tidak akan ada dampak yang serius bagi ...
INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai tidak akan ada dampak yang serius bagi dunia usaha menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Apalagi dalam putusan MK tersebut tidak ada pembatalan dari substansi UU Cipta Kerja.
“Rasanya putusan MK belum ada dampak yang serius terhadap kepastian hukum dan iklim berusaha di Indonesia, karena memang ini hanya diminta untuk direvisi dan tidak membatalkan materinya. Memang, ada klausul amar putusan yang menyatakan aturan turunan UU Cipta Kerja yang belum dikeluarkan diminta untuk ditunda dulu sambal ditunggu revisinya. Tetapi yang sudah keluar, itu tetap berjalan, termasuk terkait upah minimum yang sudah tercantum di PP nomor 36,” kata Hariyadi Sukamdani dalam konferensi pers secara daring, Kamis (25/11/2021).
Berdasarkan pemahamannya, Hariyadi mengatakan, keputusan MK soal UU Cipta Kerja sebenarnya masalah hukum formilnya yang terkait dengan UU nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan.
Seperti diketahui, UU 11/2022 merangkum 78 undang-undang atau omnibus law, di mana hal tersebut tidak tercantum dalam UU 12/2011.
“Kami melihat inilah yang dijadikan dasar oleh hakim konstitusi untuk direvisi. Jadi UU 12/2011 ini yang perlu direvisi dengan mencantumkan tata cara untuk memasukkan rangkuman UU seperti omnibus law Cipta kerja. Tetapi untuk materinya, ini tidak ada keberatan atau tidak ada keputusan yang mencabut. Ini direvisi diberikan waktu selama 2 tahun untuk membereskan semacam kurang tepat hukum formilnya, tetapi tidak mengubah atau membatalkan substansi undang-undang tersebut,” papar Hariyadi.
Di kesempatan terpisah, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK, serta akan melaksanakan UU Nomor 11 tahun 2020 dengan sebaik-baiknya sesuai dengan keputusan MK.
“Putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan oleh MK, yaitu harus dilakukan perbaikan paling lama 2 tahun sejak putusan dibacakan,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, putusan MK juga menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Cipta Kerja. Dengan demikian peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku.
Pemerintah menurutnya juga akan segera menindaklanjuti putusan MK melalui penyiapan perbaikan UU dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya seperti yang disampaikan dalam putusan MK.
s: beritasatu.com