$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI

INDONESIAKININEWS.COM -  Penegak hukum, baik itu Polri , Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), dan lainnya, tidak bisa lagi sembarangan mema...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Penegak hukum, baik itu Polri , Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), dan lainnya, tidak bisa lagi sembarangan memanggil prajurit TNI untuk dimintai keterangan. 

Pemanggilan terhadap prajurit TNI terkait peristiwa hukum harus melalui komandan atau kepala satuan.

Hal ini tercantum dalam ST Panglima TNI Nomor ST/1221/2021 tertanggal 5 November 2021 tentang Prosedur Pemanggilan Prajurit TNI oleh Aparat Penegak Hukum.

Dikutip dari siaran resmi Pasmar 2 Mariniri TNI, dasar penerbitan ST Panglima ini menyusul adanya beberapa kejadian pemanggilan prajurit TNI oleh Pihak Kepolisian yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Aturan ini untuk menghindari kesalahpahaman, meminimalkan permasalahan hukum, dan terselenggaranya ketaatan prajurit TNI.

Terdapat empat poin aturan dalam ST Panglima Nomor ST/1221/2021 tersebut. Berikut ini aturan lengkapnya:

1. Pemanggilan yang dilakukan kepada prajurit TNI oleh Polri, KPK, aparat penegak hukum lainnya dalam rangka untuk memberikan keterangan terkait peristiwa hukum harus melalui Komandan/Kepala Satuan.

2. Pemanggilan terhadap prajurit TNI yang tidak sesuai dengan prosedur, agar Komandan atau Kepala Satuan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang dimaksud.

3. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di satuannya dengan didampingi Perwira Hukum atau Perwira Satuan.

4. Prajurit TNI yang memberikan keterangan terkait peristiwa hukum kepada aparat penegak hukum dapat dilakukan di kantor penegak hukum yang memanggilnya dengan didampingi Perwira Hukum.

S:Indonesiatoday.co.id



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI
Aturan Baru, Polisi dan KPK Tak Boleh Sembarangan Panggil Prajurit TNI
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEikTVWl3zYoywZvwjL8eonPZlNNF6kJ_OEOTladkE3dm7IWRb_v93DCcermFuaiKRmOaJ8HUtg-A0_E0ALc_NHDu1cuRP9Fceh9UOw_SPpRd5ToZGIxU23z11aNP4SJkMBd8JqLtgGMIXAg7AmA3OrXBucogjuKGyROo6HWUKuk0yfdRGYBVwQi2XBCdw=w640-h426
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEikTVWl3zYoywZvwjL8eonPZlNNF6kJ_OEOTladkE3dm7IWRb_v93DCcermFuaiKRmOaJ8HUtg-A0_E0ALc_NHDu1cuRP9Fceh9UOw_SPpRd5ToZGIxU23z11aNP4SJkMBd8JqLtgGMIXAg7AmA3OrXBucogjuKGyROo6HWUKuk0yfdRGYBVwQi2XBCdw=s72-w640-c-h426
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/aturan-baru-polisi-dan-kpk-tak-boleh.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/aturan-baru-polisi-dan-kpk-tak-boleh.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy