INDONESIAKININEWS.COM - Bule asal Denmark merusak pelinggih atau tempat ibadah umat Hindu di Bali segera dideportase. Pria bernama Christen...
INDONESIAKININEWS.COM - Bule asal Denmark merusak pelinggih atau tempat ibadah umat Hindu di Bali segera dideportase. Pria bernama Christensen sebelumnya ditahan di Lapas Singaraja, Buleleng.
"Yang bersangkutan saat ini ditahan di Rudenim Denpasar untuk menungu proses deportasi," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk, Minggu (28/11/2021).
Christensen bebas murni dari Lapas Singaraja, Buleleng, Jumat (26/11/2021). Dia telah selesai menjalani hukuman selama tujuh bulan terkait perbuatan penodaan agama.
Ulah Christensen sempat viral dan membuat warga Bali marah. Dia terekam video sedang menendang pelinggih rumah warga di Desa Kalibukbuk, Oktober 2020 silam.
Di rumah itu, Christensen merusak dua pelinggih dengan cara menendang hingga membuat tempat sembahyang itu roboh dan jatuh ke tanah.
Jamaruli mengatakan, Christensen telah melanggar pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sehingga harus dideportasi.
"Dia telah melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum," katanya.
S:iNews