$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Dari OTT Pungli di BPN Lebak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

INDONESIAKININEWS.COM -  Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah di Kant...



INDONESIAKININEWS.COM - Polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten Lebak, Banten.

Tersangka itu merupakan dua dari empat pegawai Kantor ATR BPN Lebak dan satu oknum lurah di Lebak yang terjaring OTT (operasi tangkap tangan) oleh polisi.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan kedua tersangka itu berinisial RY (50) dan PR (41).

"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan dua tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak," kata Shinto dalam keterangan tertulis, Minggu (14/11).

Dalam OTT pungli itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga amplop berisi uang Rp 36 juta.

"Uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka," ujar AKBP Shinto.

Kronologi kasus ini berawal dari LL selaku pembeli tanah di Desa IJ, Lebak seluas 30 hektare.

Sejak Desember 2020, LL sudah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat hak milik (SHM).

Polisi menetapkan 2 tersangka hasil OTT pungli pembuatan sertifikat tanah di Kantor BPN Lebak, Banten. Ini pelakunya.
Namun, proses pengajuan proses balik nama SHM itu hingga Oktober 2021, belum ada kejelasan.

Dalam proses pembuatan sertifikat tanah, itu LL justru dimintai sejumlah dana.

LL kemudian melaporkan peristiwa itu kepada polisi untuk selanjutnya dilakukan penindakan sesuai perintah Kapolda Banten.

s: jpnn.com


Name

Berita,24136,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1008,Kesehatan,29,Nasional,23162,News,1362,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Dari OTT Pungli di BPN Lebak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Dari OTT Pungli di BPN Lebak, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEigPLfsa1TmmcrMzfYYDJkREUctJ4hBWI2xaGMvIIDlH4rEXM8SBuEXCEXsvgt2DjjonOcF2Z5GAMX95BKLuF9FVUpXlYWosa9qTesiYxwOZHgFHyXVUC5JvZEF1MWV-zxHulm2qWz3kiH9d1k56NsA0r9bYpEeJPr1nROz0uOaWIIiNnu3JCwIMVgI4g=w640-h426
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEigPLfsa1TmmcrMzfYYDJkREUctJ4hBWI2xaGMvIIDlH4rEXM8SBuEXCEXsvgt2DjjonOcF2Z5GAMX95BKLuF9FVUpXlYWosa9qTesiYxwOZHgFHyXVUC5JvZEF1MWV-zxHulm2qWz3kiH9d1k56NsA0r9bYpEeJPr1nROz0uOaWIIiNnu3JCwIMVgI4g=s72-w640-c-h426
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/dari-ott-pungli-di-bpn-lebak-polisi.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/dari-ott-pungli-di-bpn-lebak-polisi.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy