$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Jaksa Agung Tarik Tuntutan 1 Tahun Bui, Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut Bebas

INDONESIAKININEWS.COM -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) merevisi tuntutan terhadap Valencya, istri yang diduga marahi suami mabuk di Karawang. Se...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Jaksa Penuntut Umum (JPU) merevisi tuntutan terhadap Valencya, istri yang diduga marahi suami mabuk di Karawang. Sebelumnya JPU menuntut Valencya dengan hukuman 1 tahun penjara.

Adanya revisi penuntutan yang dibacakan dalam persidangan dengan agenda replik. Valencya kini dituntut bebas oleh JPU.

"Jaksa Agung RI selaku penuntut umum tertinggi negara menarik tuntutan penuntut umum yang dibacakan Kamis 11 November 2021," kata JPU Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri Karawang, Selasa (23/11).

JPU menilai Valencya tidak terbukti bersalah melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga.

"Membebaskan terdakwa Valencya dari segala jenis tuntutan," kata JPU.

Dalam salah satu pertimbangannya, JPU mengatakan meski dalam KUHP tidak dikenal tuntutan bebas, tetapi pihaknya bisa saja memberikan sikap sebelum hakim menjatuhkan vonis.

"Penuntut umum menyatakan unsur-unsur Pasal 8 yang disangkakan terhadap terdakwa tidak terbukti secara sah meyakinkan, meski tuntutan bebas dalam hukum tidak diatur dalam KUHP, tetapi penuntut umum bisa saja menunjukkan sikapnya melakukan penuntutan bebas demi hukum sebelum hakim memutus bebas terhadap suatu perkara dan menyatakan tidak terbukti secara sah meyakinkan sebagaimana pasal 191 a," kata JPU.

Agenda selanjutnya yakni vonis hakim yang akan menentukan hukuman terhadap Valencya.

Diketahui, Valencya merupakan seorang ibu yang dituntut 1 tahun penjara karena dianggap melakukan KDRT dan pengusiran terhadap mantan suaminya. Dia sempat dituntut 1 tahun penjara oleh JPU.

Dalam sidang Pleidoi, Valencya membacakan catatan pembelaannya di hadapan majelis hakim dan jaksa yang menuntutnya.

Dalam beleid pleidoi, Valencya minta dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan. Dia membantah telah melakukan kekerasan psikis kepada mantan suaminya. Yang ada, dia ada korban dari suami yang kerap mabuk-mabukan dan berperilaku tak pantas terhadap dirinya.

S:Indonesiatoday.co.id


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Jaksa Agung Tarik Tuntutan 1 Tahun Bui, Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut Bebas
Jaksa Agung Tarik Tuntutan 1 Tahun Bui, Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut Bebas
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhmuL-340kGv4FLPlEYJaVN8pRsI8aPVI6KLLuxwqe3kcYXqPCn0TSeiuSH6GYP9KBnUA4xRtP0yeoUHYa2xbXDJLW_NPAcwzVhihubVqyPEWunuOb7XR5oVHoiEWnacgBOryHV8vx0wdVBvsk7EpXidEv5QvuzdCY8COgRAR3ljRbDzeRtfOQH_QJoZw=w640-h344
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhmuL-340kGv4FLPlEYJaVN8pRsI8aPVI6KLLuxwqe3kcYXqPCn0TSeiuSH6GYP9KBnUA4xRtP0yeoUHYa2xbXDJLW_NPAcwzVhihubVqyPEWunuOb7XR5oVHoiEWnacgBOryHV8vx0wdVBvsk7EpXidEv5QvuzdCY8COgRAR3ljRbDzeRtfOQH_QJoZw=s72-w640-c-h344
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/jaksa-agung-tarik-tuntutan-1-tahun-bui.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/jaksa-agung-tarik-tuntutan-1-tahun-bui.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy