INDONESIAKININEWS.COM - Kasus ibu kandung di Boyolali yang didugat anaknya sendiri karena menghibahkan tanah, masih berjalan. Pengadilan Ne...
INDONESIAKININEWS.COM - Kasus ibu kandung di Boyolali yang didugat anaknya sendiri karena menghibahkan tanah, masih berjalan.
Pengadilan Negeri Boyolali masih melakukan serangkaian sidang untuk perkara perdata tersebut.
Dalam kasus ini, sang anak, juga menggugat Badan Pertanahan Nasional atau BPN Boyolali.
Pasalnya, BPN Boyolali dianggap telah melakukan kesalahan, dengan menerbitkan akta tanah baru, teratas nama orang yang mendapat hibah dari ibunya itu.
Nah, pihak BPN Boyolali menegaskan hibah tanah yang diperkarakan itu sudah sesuai dengan ketentuan.
Kepala BPN Boyolali, Priyanto menyatakan sesuai administrasi permohonan pernerbitan serifikat tanah, sertifikat 4 bidang tanah yang disengketakan ini telah sesuai aturan.
Sebagai lembaga administrasi negara, sebelum menerbitkan sertifikat hak atas tanah terlebih dahulu pihaknya melakukan penelitian.
“Berkas itu masuk, secara legal formal sudah beres memenuhi ketentuan,” jelas Supri.
“Tanda tangan ada, pernyataan ada, terbitlah (sertifikat 4 bidang tanah tersebut). Aktanya (PPAT), syaratnya lengkap, ya saya catat,” katanya.
Dia menyatakan, BPN Boyolali sebagai turut tergugat akan mengikuti proses persidangan sesuai asas yang berlaku.
“Ya saya siap mengikuti. Dan ini harus tuntas, karena ini untuk proyek strategis nasional Tol Solo-Jogja,” imbuhnya.
Sebelumnya, kakak beradik menggugat ibu kandung sendiri ke meja hijau.
Adapun gugatan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali.
Humas PN Boyolali, Tony Yoga Saksana mengungkapkan, gugatan terhadap ibu kandung diterima PN sejak September 2021 lalu.
Penggugat adalah dua anaknya sendiri yang dilahirkan dan dibesarkan hingga berhasil.
“Ada lima tergugat dalam perkara ini, ibunya, kakak dan adiknya," ungkap dia kepada TribunSolo.com, Selasa (23/11/2021).
"Lalu anak dari penggugat ini juga dilibatkan dalam pokok perkara sebagai tergugat,” ujarnya.
Tony menerangkan, gugatan terhadap ibu kandung, saudara-saudara serta anak kandungnya ini terkait ibu yang menghibahkan tanah warisan.
Dia menjelaskan, hanya saja, dari gugatan yang telah dilayangkan, kedua anak tersebut merasa hibah yang dilakukan ibu kandungnya tidak sesuai dengan ketentuan.
Kedua anak tersebut juga merasa mempunyai hak atas tanah seluas kurang lebih 800 meter yang ada di Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit yang telah dihibahkan.
"Untuk itu, sesuai ketentuan, PN Boyolali juga bakal melakukan sidang pemeriksaan setempat obyek perkara dalam gugatan ini," aku dia.
Dia menambahkan, rencananya pemeriksaan setempat di lokasi yang berada di wilayah Desa Guwokajen, Kecamatan Sawit, Boyolali itu dilaksanakan Jumat (26/11/2021) mendatang.
Pemeriksaan itu baru bisa dilaksanakan setelah penggugat memenuhi kewajibannya.
“Biayanya berapa saya kurang tahu, tapi biaya itu sesuai dengan radius," jelas dia.
s: tribunnews.com