$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Resmi Berlaku Hari Ini, Terbang Jawa-Bali Tak Perlu PCR, Cukup Antigen

INDONESIAKININEWS.COM -  Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 ten...



INDONESIAKININEWS.COM - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, berlaku efektif 3 November 2021.

Dalam surat edaran terbaru disebutkan, penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta antarbandara di dalam wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali.

"Bagi pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksin lengkap (dosis kedua), bisa menggunakan Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, serta menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan," kata Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto di Jakarta, Rabu (3/11/2021).

Sementara bagi pelaku perjalanan yang masih mendapatkan satu kali vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam dan kartu vaksin, sebelum keberangkatan.

Adapun untuk penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, atau surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, dan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama), sebelum keberangkatan.

Pengecualian untuk menunjukkan kartu vaksin, diberlakukan kepada pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun. Kemudian pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus, dengan kewajiban melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Serta angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (Tertinggal, Terdepan, Terluar dan Perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Lebih lanjut dia mengatakan, untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan terbang, dengan didampingi orang tua atau keluarga, yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru ini, kapasitas penumpang pesawat udara kategori lorong tunggal (narrow body) dan lorong ganda (wide body), boleh lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Sedangkan untuk kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen, dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina, bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," ujarnya.

Dia menambahkan SE terbaru ini mengacu pada SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2021 dan Nomor 57 Tahun 2021.

Dengan adanya SE terbaru, maka SE Nomor 88 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan SE 93 Tahun 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Lihat artikel asli



S: Okezone


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Resmi Berlaku Hari Ini, Terbang Jawa-Bali Tak Perlu PCR, Cukup Antigen
Resmi Berlaku Hari Ini, Terbang Jawa-Bali Tak Perlu PCR, Cukup Antigen
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh7_MCjx_IFEn0joBs0gABY0it_aTsCLbWF0BulOQgsxtUdq0ZP9yMq2TsJI48CD49m3fOE70oztgFGahUG63WqSSP9TJnIs7LxPqrSaSop9bauib9lYH23eYjhZn-ZRS05RwG-2iO-OqXkov-DL34CChOnQ6ebwwwOQhb_3WlrpIYvXz7exIQwD_lV=w640-h404
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEh7_MCjx_IFEn0joBs0gABY0it_aTsCLbWF0BulOQgsxtUdq0ZP9yMq2TsJI48CD49m3fOE70oztgFGahUG63WqSSP9TJnIs7LxPqrSaSop9bauib9lYH23eYjhZn-ZRS05RwG-2iO-OqXkov-DL34CChOnQ6ebwwwOQhb_3WlrpIYvXz7exIQwD_lV=s72-w640-c-h404
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/resmi-berlaku-hari-ini-terbang-jawa.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/11/resmi-berlaku-hari-ini-terbang-jawa.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy