INDONESIAKININEWS.COM - Seorang bapak di Ponorogo, DW (63) ditangkap petugas kepolisian berdasarkan laporan istrinya. Sang istri mengaku ti...
INDONESIAKININEWS.COM - Seorang bapak di Ponorogo, DW (63) ditangkap petugas kepolisian berdasarkan laporan istrinya.
Sang istri mengaku tidak tahan dengan perbuatan asusila DW terhadap kedua putri kandungnya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus menyebut, bahwa perbuatan warga Kecamatan Ngebel itu terbongkar setelah sang istri melaporkan pelaku ke polisi.
"Dari laporan tersebut, kami menangkap tersangka di rumahnya, di Kecamatan Ngebel," ungkap Jeifson, Kamis (2/12/2021) kemarin.
Dilaporkan, DW pria yang termasuk lanjut usia (Lansia) itu tega menyetubuhi kedua putri kandungnya sendiri. Parahnya perbuatan tersebut dilakukan DW sejak tahun 2013.
Dari pemeriksaan, terungkap DW menyetubuhi kedua anaknya tersebut lantaran kecanduan film dewasa yang kerap diakses melalui ponselnya. Pelaku melancarkan aksinya saat rumah sedang sepi.
"Modusnya ketika korban tidur dan sang ibu sedang bekerja di ladang. Pelaku juga sempat mengancam dan diiming-iming uang," jelas Jeifson.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76 tahun 2014 huruf D dan E tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Saat diwawancarai, DW mengaku melakukan perbuatan tersebut karena rasa sayangnya yang begitu besar terhadap kedua anaknya. Selain itu, juga karena melihat kemolekan tubuh sang anak.
Tersangka juga mengaku sudah mencabuli anaknya sebanyak 4 kali untuk anak pertama, sedangkan 3 kali untuk anak kedua.
"Saya sayang sama anak saya, sudah 4 kali anak pertama, anak kedua 3 kali melakukannya," pungkasnya.
s: tribunnews.com