$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Munarman di Sidang Selanjutnya

INDONESIAKININEWS.COM -  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Sek...



INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dalam sidang kasus dugaan tindak pidana terorisme selanjutnya.

Hal ini hakim sampaikan sesaat sebelum menutup sidang perdana perkara nomor 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim yang menjerat Munarman.

"Baik sidang berikutnya Insya Allah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan," kata Hakim PN Jaktim di ruang sidang, Rabu (1/12).

Sebelumnya, sidang perdana Munarman diwarnai perdebatan antara kuasa hukum dan terdakwa dengan Jaksa. Mereka protes karena Munarman mengikuti sidang secara daring dari rumah tahanan Polda Metro Jaya.

"Persidangan hari ini di dalam penetapan saya baca ini penetapannya ini penetapan offline, sidang normal artinya," kata Munarman.

Terkait keberatan ini, Jaksa menyatakan akan mengikuti keputusan hakim. Meski demikian, Jaksa tetap meminta agar pembacaan dakwaan yang telah diagendakan hari ini dilaksanakan.

Namun, Majelis Hakim PN Jaktim menolak permintaan Jaksa dengan alasan harus memutuskan permohonan atas keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

"Belum bisa ya karena ada permohonan jadi kita harus putuskan dulu ini permohonan. Cukup ya untuk perkara ini kita tutup," kata Hakim.

Sebagai informasi, Detasemen Khusus 88/Antiteror menahan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak 7 Mei 2021. Pengacara Rizieq Shihab itu diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia.

Kasus Munarman kemudian teregister di PN Jaktim dengan nomor perkara 925/Pid.Sus/2021/PNJkt.tim pada Selasa 16 November lalu. Dalam perkara tersebut disebutkan klasifikasi perkara berbentuk kejahatan kepada negara.

PN Jaktim kemudian memastikan perkara Munarman akan disidangkan pada 1 Desember 2021 secara daring.

s: cnnindonesia.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Munarman di Sidang Selanjutnya
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Munarman di Sidang Selanjutnya
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgxthyrvLBaX9JAyJcM-MSl1UR12a---ScPeeG88cjuijYO9548tTlBFLx4FjytTMG2xrxhA3U-YItaxLoBL0wvBqYIimQhGLqrM34v51Z9-ux9FL0icP7GL3c56N_9XrBvNVdVEcU4kgmo7bt4YP7xFrcPOLNPtcU-cwh8nr6n7ZRlxhJZw7SlMoJz3g=w640-h400
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgxthyrvLBaX9JAyJcM-MSl1UR12a---ScPeeG88cjuijYO9548tTlBFLx4FjytTMG2xrxhA3U-YItaxLoBL0wvBqYIimQhGLqrM34v51Z9-ux9FL0icP7GL3c56N_9XrBvNVdVEcU4kgmo7bt4YP7xFrcPOLNPtcU-cwh8nr6n7ZRlxhJZw7SlMoJz3g=s72-w640-c-h400
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/12/hakim-perintahkan-jaksa-hadirkan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/12/hakim-perintahkan-jaksa-hadirkan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy