INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda Aceh AKBP Dr Beridiansyah SH MH memimpin upacara Pemberhentian Tidak ...
INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Komandan Satuan (Wadansat) Brimob Polda Aceh AKBP Dr Beridiansyah SH MH memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang personel, Rabu (29/12/2021).
Upacara PTDH terhadap personel Brimob yang melakukan pelanggaran disiplin atau Kode Etik Polri tersebut dilaksanakan di halaman upacara Mako Brimob Polda Aceh, kawasan Jambo Tape, Banda Aceh.
Mewakili Dansat Brimob Polda Aceh, Wadansat Brimob, AKBP Dr Beridiansyah SH MH mengatakan upacara PTDH itu merupakan salah satu wujud serta bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri.
"Keputusan ini diambil setelah melalui proses yang sangat panjang dan penuh pertimbangan. Kami sebagai unsur pimpinan merasa sedih melakukan upacara ini. Karena bukan hanya berdampak pada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya," ungkap Wadansat Brimob Polda Aceh ini, dalam siaran pers yang diterima Serambinews.com.
Namun, pimpinan Polri telah melakukan langkah-langkah sebelum ditetapkannya PTDH terhadap yang bersangkutan, jelas AKBP Beri.
Ia pun berharap kepada seluruh personel Satuan Brimob Polda Aceh secara pribadi serta atas nama pimpinan, semoga tidak ada lagi pelanggaran disiplin maupun Kode Etik Polri yang dilakukan personel Satuan Brimob Polda Aceh ke depan.
"Mari kita semua mengambil Hikmah dan pelajaran dari Upacara PTDH ini, untuk dijadikan introspeksi diri agar menjadi pribadi yang baik dalam menjalankan tugas," tutup Beri.
Pada upacara PTDH tersebut turut dihadiri Komandan Detasemen Gegana, Kompol Akmal SE MM, serta seluruh pejabat utama Satuan Brimob Polda Aceh.
s; tribunnews.com