$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Saat Anies Langgar Aturan Pengupahan tapi Ancam Beri Sanksi Pengusaha...

INDONESIAKININEWS.COM -  Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 ...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 yang menetapkan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen.

Kepgub tersebut mewajibkan para pengusaha membayarkan upah pekerjanya pada 2022 sesuai dengan ketentuan terbaru.

Adapun keputusan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen tertulis dalam diktum pertama.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies.

Anies langgar aturan
Kendati demikian, revisi besaran kenaikan UMP DKI itu tak berdasarkan persetujuan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menegaskan, kenaikan UMP DKI pada 2022 telah bertentangan dengan formula baru dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

"Kemenaker sangat menyayangkan sikap tersebut yang menaikkan UMP tidak sesuai aturan yang berlaku. Karena menurut hemat saya, selayaknya amanat undang-undang yang telah resmi menjadi acuan di negara kita, menjadi bagian yang harus ditegakkan dan dilaksanakan sesuai aturannya," kata dia.

Adapun berdasarkan penghitungan dengan PP No. 36 Tahun 2021, Kemnaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen. PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Chairul pun mengatakan, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menindaklanjuti keputusan kepala daerah yang menetapkan UMP tidak sesuai aturan.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan Anies telah melanggar aturan saat merevisi UMP.

Dia mengatakan, dalam PP No. 36 Tahun 2021 tidak disebutkan ada revisi sehingga hasil final kenaikan UMP 0,8 persen tidak boleh diubah menjadi 5,1 persen.

"Ini strong message (pesan yang kuat) untuk Pak Gubernur (Anies) ya, tadi saya sampaikan ini melanggar lho," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual.

Hariyadi menyebut, apa yang dilakukan Anies akan menjadi catatan saat dia hendak melanjutkan karir politiknya ke tingkat nasional.

Sebab Anies dinilai membuat regulasi berdasarkan tekanan-tekanan kelompok tertentu dan bukan berdasarkan aturan yang sudah diberikan oleh pemerintah pusat.

"Ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres, jadi catatan," tutur Haryadi.

Anies ancam pengusaha
Namun Anies tetap bersikukuh dengan keputusannya merevisi besaran kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.

Anies pun mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kenaikan UMP Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen. Ancaman sanksi tersebut tertulis dalam Kepgub yang disahkan Anies mengenai UMP Jakarta 2022.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ketiga, diktum keempat dan diktum kelima dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies dalam kepgubnya.

Dalam diktum ketiga, Anies mewajibkan pengusaha menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Diktum Keempat: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu," tulis Anies.

Pada diktum kelima, Anies melarang pengusaha untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerja yang sudah diberikan lebih tinggi sebelum UMP ditetapkan.

Akui tak sesuai PP
Sementara itu Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui revisi kenaikan upah UMP yang diputuskan Anies tidak sesuai PP No. 36 Tahun 2021.

Namun keputusan tersebut, kata Riza, diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi para buruh yang kenaikan upahnya tak sepadan dengan tingkat inflasi.

"Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36," ujar Riza.

Riza mengatakan, Anies membuat formula baru untuk menyesuaikan revisi UMP DKI Jakarta. Tujuan membuat formula perhitungan baru itu agar rasa keadilan bisa tercapai.

Upaya untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022, kata Riza, merupakan bentuk kebijakan Pemprov DKI untuk memberikan solusi yang terbaik bagi warga Jakarta.

Keputusan tersebut juga dinilai bisa menghadirkan kesejahteraan untuk karyawan dan buruh perusahaan.

"Pengusaha kan ingin juga usahanya maju dan sukses kalo ingin maju dan sukses harus menunjukan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya," kata Riza.

S:Kompas.com


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Saat Anies Langgar Aturan Pengupahan tapi Ancam Beri Sanksi Pengusaha...
Saat Anies Langgar Aturan Pengupahan tapi Ancam Beri Sanksi Pengusaha...
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhUQ1eCWNqXzv4eSszT8eKluLw5WwnB1i6_xgSpg3CTPOohFF6uK-dPMy2tUUObuhIYobfJ8b1iXCipr5Kdc8X9tSq2vKzSql-xZHFzcYGISG5-ihidod-6rW6lscUwDeYWhcYBJut2bUP4LuJysocYBXU3GSVP8jwe7zTs-8a-f_F-CPCzxBcCHFkuTA=w640-h422
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhUQ1eCWNqXzv4eSszT8eKluLw5WwnB1i6_xgSpg3CTPOohFF6uK-dPMy2tUUObuhIYobfJ8b1iXCipr5Kdc8X9tSq2vKzSql-xZHFzcYGISG5-ihidod-6rW6lscUwDeYWhcYBJut2bUP4LuJysocYBXU3GSVP8jwe7zTs-8a-f_F-CPCzxBcCHFkuTA=s72-w640-c-h422
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2021/12/saat-anies-langgar-aturan-pengupahan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2021/12/saat-anies-langgar-aturan-pengupahan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy