INDONESIAKININEWS.COM - Perampasan tanah yang dilakukan TNI AD kepada masyarakat di kawasan Urut Sewu, Jawa Tengah sudah memasuki tahap per...
INDONESIAKININEWS.COM -
Perampasan tanah yang dilakukan TNI AD kepada masyarakat di kawasan Urut Sewu, Jawa Tengah sudah memasuki tahap pernyataan saksi.
Pada tahap itu, Widodo Sunu Nugroho dihadirkan dalam persidangan yang digelar secara virtual sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya Widodo tampak tak kuasa menahan tangis saat menceritakan tanah yang diduga dirampas TNI AD tersebut.
Kepada Majelis Hakim dia menceritakan bahwa tanah tersebut digunakan masyarakat setempat sebagai makam leluhur.
Widodo menuturkan bahwa klaim sepihak yang dilakukan TNI AD dan Pemerintah telah merugikan masyarakat.
Terlebih masyarakat merasa Pemerintah dan TNI AD tidak dihargai dan menyepelekan hak-hak mereka.
Apalagi sebelumnya Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto pernah menyatakan bahwa pemagaran yang dilakukan TNI AD dilakukan diatas tanah rakyat.
"Bupati Kebumen menyatakan pemagaran tanah yang dilakukan TNI AD di atas tanah rakyat," ujar Widodo, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara News.
Dari pernyataan itulah masyarakat merasa merasa bahagia dan mendapat dukungan dari Pemerintah mengenaik hak-hak mereka.
Namun sayangnya kebahagiaan itu ternyata tak bertahan lama.
Tak lama setelahnya di hari yang sama Bupati Kebumen mengumumkan klaim TNI AD yang baru.
Sebidang tanah yang diklaim TNI AD awalnya hanya tanah memanjang sekitar 22,5 kilometer.
Tapi ternyata luas tanah kawasan pesisir yang diklaim TNI AD bertambah luas menjdi dua bidang memanjang.
Karena inilah masyarakat merasa dipermainkan hak-haknya oleh pemerintah.
Melihat isak tangis Widodo. Ketua MK, Anwar Usman bahkan sampai menyarankan saksi untuk tenang dan meminum terlebih dahulu.
Sejak tahun 1972, TNI AD memakai kawasan Urut Sewu sebagai lokasi latihan militer.
Biasanya setiap TNI AD akan latihan kawasan akan dikosongkan, setelah selesai digunakan dikembalikan lagi ke masyarakat setempat.
Hal ini sebagai bentuk dukungan dan kontribusi masyarakat untuk TNI AD dalam menjaga Negara.
Namun pada tahun 2007 masyarakat menyadari bahwa TNI AD telah mengklaim tanah masyarakat tersebut secara sepihak.***
S:PikiranRakyat