$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ingat Fredrich Yunadi? Mantan Pengacara Setya Novanto yang Ditangkap KPK, Cinta akan Kemewahan

INDONESIAKININEWS.COM -  Siapa yang tak kenal dengan sosok Fredrich Yunadi. Namanya menjadi populer setelah dirinya menjadi pengacara mantan...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Siapa yang tak kenal dengan sosok Fredrich Yunadi.

Namanya menjadi populer setelah dirinya menjadi pengacara mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Setya Novanto.

Fredrich Yunadi diketahui mendirikan kantor hukum Yunadi & Associates pada tahun 1994 bersama dengan 12 rekannya.

Beberapa kiprahnya adalah menangani kasus direksi Bank EXIM pada tahun 1998, PT. Inter World Steel Mills Indonesia pada tahun 2000, dan pembebasan tersangka korupsi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sidoarjo pada tahun 2004.


Fredrich Yunadi Pengacara Setya Novanto yang Ditangkap KPK, Ngaku Suka Kemewahan (Kolasetribunmanado/Foto: Istimewa)

Selain itu, ia pernah menjadi kuasa hukum Susno Duadji dan Budi Gunawan.

Saat menangani kasus Setya Novanto, ia menjadi sumber informasi segala hal yang terkait dengan kliennya.

Setelah Setya Novanto berhasil memenangkan praperadilan dan kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi, ia melaporkan para penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ke polisi karena tindakan tersebut dianggap telah melanggar hukum.

Ia juga mengambil tindakan hukum terhadap akun-akun yang telah menyebarkan meme Setya Novanto dan ia bahkan

melaporkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, karena mengatakan Setya Novanto pura-pura sakit.

Saat menangani kasus Setya Novanto, ia juga sempat menarik perhatian warganet karena mengatakan bahwa Setya Novanto "benjol besar segede bakpao" setelah peristiwa kecelakaan yang dilaporkan telah menimpanya.

Selain itu, pada saat diwawancara oleh Najwa Shihab, Fredrich Yunadi secara terang-terangan mengaku "suka kemewahan" dan dapat menghabiskan uang "Rp3 miliar, Rp 5 miliar" setiap kali pergi ke luar negeri pernyataan ini tidak hanya mengundang tanggapan dari warganet, tetapi juga dari Direktorat Jenderal Pajak.

Divonis 7 Tahun Penjara

Terdakwa Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (28/6/2018).

Fredrich juga diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merintangi penyidikan terhadap tersangka dalam kasus korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri saat membaca amar putusan.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan majelis hakim, hal yang memberatkan adalah tindakan Fredrich yang tidak mengakui perbuatannya secara langsung dan terus terang.

Kemudian tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim juga menilai dalam persidangan Fredrich menunjukkan sikap dan tutur kata yang kurang sopan dan mencari-cari kesalahan pihak lain.

"Hal-hal yang meringankan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," kata dia.

Dalam putusan, majelis hakim menilai perbuatan Fredrich memenuhi unsur mencegah, merintangi, mengagalkan penyidikan secara langsung atau tidak Iangsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka atau terdakwa.

Fredrich terbukti menghalangi proses hukum yang dilakukan penyidik KPK terhadap tersangka mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Sebagai pengacara, Fredrich melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Fredrich sudah memesan kamar pasien terlebih dahulu, sebelum Novanto mengalami kecelakaan.

Fredrich juga meminta dokter RS Permata Hijau untuk merekayasa data medis Setya Novanto. Upaya itu dilakukan dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Saat itu, Setya Novanto telah berstatus sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Tarif Rp 2 Miliar yang Dipasang Fredrich Yunadi untuk Setya Novanto Paling Murah

Sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi atas kliennya, Setya Novanto dalam kasus pelunasan fee, Rabu (17/2/2021), menghadirkan saksi fakta bernama Mujahidin.

Saksi yang merupakan rekan kerja Fredrich ini mengatakan, fee yang disepakati dengan Setnov merupakan tarif paling murah selama pihaknya menangani kasus.

Menurutnya, fee yang biasa diterima dirinya bersama Fredrich melebihi angka Rp 5 miliar.

Sedangkan untuk mengurus persoalan kali ini, Setnov dan Fredrich hanya menyetujui Rp 2 Miliar per surat kuasa.

"Sepengetahuan saya yang pernah menangani kasus bareng, Pak Fredrich fee-nya ada 5 M per surat kuasa, pasti bervariasi."

"Dan ini yang paling murah saya rasa, yang lain di atas 5 M," kata Mujahidin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).


Fredrich Yunadi (tribunnews)

Fredrich, lanjut Mujahidin, awalnya mengajukan Rp 3 miliar kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu, untuk per satu surat kuasa, sebelum akhirnya disepakati hanya sebesar Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini, kata Mujahidin, terdapat 10 surat kuasa yang dibuat oleh Fredrich terkait kasus korupsi KTP-el.

Kendati demikian, Setnov baru membayarkan fee sebesar Rp 1 miliar. Dirinya diberi mandat Fredrich untuk menagih sisa uang yang telah disepakati ke Setnov.

"Awalnya minta Rp 3 M per satu kasus, tapi terakhir diputuskan Rp 2 M per satu surat kuasa."

"Satu surat kuasa itu satu permasalahan, itu belum dibayar, baru Rp 1 M saja, itu buat tanda jadi pas awal-awal," ungkapnya.

Dirinya juga mengaku kecewa atas sikap Setnov, di mana pihaknya merasa sudah memasang badan untuk kasus Setnov. Namun, hingga kini belum ada pelunasan fee yang disepakati. (*)

S:Tribun Manado



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ingat Fredrich Yunadi? Mantan Pengacara Setya Novanto yang Ditangkap KPK, Cinta akan Kemewahan
Ingat Fredrich Yunadi? Mantan Pengacara Setya Novanto yang Ditangkap KPK, Cinta akan Kemewahan
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjzPjYoE2siB2t7-7OOAg-Qm0aOYdoqqV2Y1iPl_Lco6GxTece55KSYuNjIUXUIZtDFlOu4HXVuYzbh__uyNe7IhEJEROOiNAC0yz1vl8PruHqra92z6o5V68TPBCHnVy4DejzPtH12xY8463ztzf1uMRCfZC3XukdzC_QtZfc5USbfeuVl3f2UfTiiAg=w640-h350
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjzPjYoE2siB2t7-7OOAg-Qm0aOYdoqqV2Y1iPl_Lco6GxTece55KSYuNjIUXUIZtDFlOu4HXVuYzbh__uyNe7IhEJEROOiNAC0yz1vl8PruHqra92z6o5V68TPBCHnVy4DejzPtH12xY8463ztzf1uMRCfZC3XukdzC_QtZfc5USbfeuVl3f2UfTiiAg=s72-w640-c-h350
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/ingat-fredrich-yunadi-mantan-pengacara.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/ingat-fredrich-yunadi-mantan-pengacara.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy