INDONESIAKININEWS.COM - INI Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Nota Keberatan, Ada Pengurangan Hukuman? Pelaku rudapaksa 13 sant...
INDONESIAKININEWS.COM - INI Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Nota Keberatan, Ada Pengurangan Hukuman?
Pelaku rudapaksa 13 santriwati di pesantren Bandung Herry Wirawan telah membacakan pledoi atau nota pembelaan.
Pembacaan nota pembelaan Herry Wirawan pun disampaikan oleh Herry Wirawan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru Bandung.
Sedangkan, untuk pembelaan kuasa hukum Herry Wirawan disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis 20 Januari 2022.
"Agenda sidang hari ini (kemrain, red) adalah pembelaan dari kami, telah disampaikan mengenai tanggapan secara utuh tentang tuntutan jaksa," ujar Ira, seusai persidangan.
Seperti dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Kamis 20 Januari 2022 dalam artikel berjudul Kata Kuasa Hukum Herry Wirawan Soal Pembelaan Terdakwa Kasus Rudapaksa 13 Santriwati.
Mengenai fakta persidangan, kata dia, pihaknya tidak dapat memberikan informasi secara detail.
"Karena itu dilarang oleh UU peradilan anak, dinyatakan hakim, perkara ini tertutup maka fakta persidangan tidak bisa diberikan, maupun keadaan terdakwa dan segala sesuatu menyangkut perkara ini," katanya.
Ia pun enggan menginformasikan isi dari nota pembelaan yang dibacakan saat sidang, baik nota pembelaan Herry Wirawan maupun kuasa hukumnya.
"Kami tidak bisa menerangkan di sini, apa isi pembelaan kami karena harus utuh menyeluruh.
Intinya kami memohonkan hukuman yang seadil-adilnya, spesifikasinya tentu kami tidak bisa uraikan.
Terdakwa pun diberi kesempatan pembelaannya pribadi secara tersendiri.
Kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," lanjut kuasa hukum Herry Wirawan itu.
Kuasa Hukum Herry Wirawan Belum Bisa Jelaskan Soal Permohonan Meringankan Hukuman
Sebelum menyampaikan nota pembelaan terhadap terdakwa Herry Wirawan, Ira menepis jika dalam nota pembelaan yang dibacakannya meminta Herry Wirawan dihukum seringan-ringannya.
Ia menjelaskan, hal tersebut tidak bisa dijawab lantaran masih banyak hal yang harus diperhatikan.
"Baik, jadi begini, karena saya penasihat hukumnya, tentu pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan sederhana ya. Tapi besok segala pendapat kami, kesimpulan kami, analisis hukum kami dari kesaksian, ahli dan dakwaan.
Serta tuntutan akan kami tuangkan di dalam nota pembelaan kami," kata Ira Margaretha Mambo saat dihubungi TribunJabar.id.
Hal ini disampaikannya seperti dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Kamis 20 Januari 2022 dalam artikel berjudul INILAH Inti Pembelaan Herry Wirawan yang Hamili Santriwati di Sidang Besok, Hanya Minta Satu Hal.
Lebih lanjut, Ira mengungkapkan permohonan hukuman seringan-ringannya bagi terdakwa pelaku rudapaksa 13 santriwati tersebut susah dijawab lantaran memiliki konsekuensi hukum itu sendiri.
"Jadi, kalau yang ditanyakan itu hukumannya berat, kami tidak bisa menjawab hal itu, karena tuntutan itu utuh menyeluruh dan berkaitan dengan fakta persidangan," kata dia.
Lantas, bukannya Komnas HAM sudah menyatakan bahwa tuntutan hukuman mati untuk Herry Wirawan melanggar HAM, Ira mengapresiasi Komnas HAM.
"Pada intinya, atas segala perhatian dalam perkara ini, kami mengucapkan terima kasih. Namun demikian kami tidak bisa menyampaikan apa yang ada di fakta persidangan.
Itu dulu. Tapi ya itu, kami kerap membuat pembelaan bahwa apa yang kami tuangkan itu tentu ada landasan hukumnya," ujar dia.
Hanya saja, dalam pembacaan pembelaan kemarin, Ira meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya.
"Sudah barang tentu seperti itu, tapi lebih detailnya nanti. Memang pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukumi.
Jadi sehingga kalaupun kami memohon hukuman yang seadil-adilnya, ya wajar. Seadil-adilnya saja," ucap Ira.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati.
Tuntutan terhadap terdakwa yang telah merudapaksa 13 siswa di Bandung ini dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa 11 Januari 2022.
Dalam sidang pembacaan tuntutan itu, terdakwa Herry Wirawan hadir langsung mendengarkan tuntutan.
"Kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku.
Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," ujar Asep N Mulyana.
Herry Wirawan dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016.
Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
S:Tribun Bali