$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kapolrestabes Medan Tetap Enggak Ngaku Terima Suap, Kabid Propam: Ini Belum Tuntas

INDONESIAKININEWS.COM -  Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Joas Feriko Panjaitan mengatakan dirinya sudah memeriksa Kapolrestabes Medan, Komb...



INDONESIAKININEWS.COM - Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Joas Feriko Panjaitan mengatakan dirinya sudah memeriksa Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko, sekaitan dengan dugaan menerima uang suap senilai Rp 300 juta dari Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus.

Joas bilang, Kombes Riko Sunarko diperiksa selama belasan jam.

Selama proses pemeriksaan, Kombes Riko Sunarko masih tidak mengakui dirinya menerima suap dari Imayanti, meskipun dalam persidangan namanya ada disebut oleh Bripka Ricardo Siahaan, anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan yang menggelapkan uang barang bukti. 

"Saya pikir ini ada undang-undang yang mengatur. Ini masih dalam proses pendalaman, dan ini bersifat belum tuntas, masih kita jalan semua dan belum finish," kata Kombes Joas Feriko Panjaitan, Senin (17/1/2022) tengah malam.

Joas mengatakan, Kombes Riko Sunarko masih tidak mengaku sudah menerima suap.

Kombes Riko Sunarko bersikeras dengan pernyataannya di awal. 

"Jadi yang disampaikan Kapolrestabes adalah sudah masuk materi penyidikan ya. Tetapi keterkaitannya bahwa di kasus teknis di kepolisian yang awal ini, tidak diketahui oleh Kapolres yang terjadi penggelapan barang bukti tersebut oleh para penyidik," ucapnya.

Saat ditanya soal pencopotan Kombes Riko Sunarko dari jabatannya agar mempermudah proses pemeriksaan, Kabid Propam tak berani menjawab.

Dia menyebut keputusan itu ada di tangan Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak.

"Untuk yang ditanyakan tadi bukan kompetensi kami. Ini kompetensi pimpinan," ucapnya.

Si Pemberi Suap Raib
Imayanti, istri terduga gembong narkoba bernama Jusuf alias Jus tak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Setelah disebut memberi suap Rp 300 juta pada pejabat Polrestabes Medan agar dilepaskan polisi, Imayanti menghilang bak asap.

Sampai detik ini, semua pejabat di kepolisian, baik di Polrestabes Medan, ataupun di Polda Sumut tak ada menjelaskan dimana Imayanti berada.

Padahal, dalam kasus suap Rp 300 juta ini, nama Imayanti selalu disebut.

Karena Imayanti pula, lima orang anggota Sat Res Narkoba di Polretabes Medan dipecat, karena dilaporkan menggelapkan uang Rp 650 juta milik Imayanti dan suaminya.

Setelah dilepas pejabat di Polrestabes Medan dengan uang imbalan Rp 300 juta, keberadaan Imayanti tak juntrung kejelasannya.

Kasusnya pun menghilang, padahal sempat disebut dari rumah Imayanti polisi ada menemukan sejumlah barang bukti narkoba.

Humas PN Medan Enggan Bicara
Karena nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko disebut-sebut dalam persidangan, sejumlah pengamat hukum mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Medan memanggil orang nomor satu di Polrestabes Medan itu ke persidangan.

Pemanggilan Kombes Riko Sunarko dalam rangka untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Langkah ini dinilai sejumlah pengamat hukum sangat diperlukan, untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Humas PN Medan, Immanuel Tarigan ketika dikonfirmasi mengaku tidak berani berkomentar soal masalah ini.

"Maaf, perihal fakta persidangan Humas tidak wenang memberi komentar atau pendapat. Agar maklum," kata Immanuel kepada tribun-medan, Senin (17/1/2022).

Menurutnya, fakta dalam persidangan yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko itu tidak perlu penjelasan.

Ia mengatakan, yang memiliki kewenangan soal menghadirkan Kombes Riko Sunarko tersebut hanyalah majelis hakim.

"Fakta persidangan tidak perlu penjelasan. Jadi tunggu saja apa kata majelis hakim dalam persidangan," ucapnya.

Namun, saat ditanya apakah PN Medan berniat untuk menghadirkan Kapolrestabes Medan tersebut ke dalam persidangan, ia pun tidak bisa memastikan.

"Kita enggak bisa mengira - ngira. Saya enggak bisa komentar, itu ranahnya Majelis Hakim. Ikuti saja persidangannya. Jadi tau apakah ada atau belum ada (pemanggilan)," tuturnya.

Perjalanan Kasus
Dugaan suap yang diterima Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko ini sebelumnya terungkap di persidangan yang digelar di PN Medan. 

Dalam sidang sebelumnya, nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko terseret-seret dalam sidang kasus kepemilikan narkoba dengan sejumlah anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

Dalam sidang terungkap, bahwa Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko memakai sisa uang suap senilai Rp 75 juta, untuk beli motor hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser, yang berhasil mengungkap kasus peredaran ganja kering.

Fakta ini tentunya mengejutkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dan pengunjung sidang yang hadir.

Saat sidang berlangsung, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricarso Siahaan, HM Rusdi bertanya soal uang suap yang mengalir ke sejumlah pejabat di Polrestabes Medan.

Dalam sidang itu dijelaskan, dari Rp 300 juta uang suap yang katanya berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan.

"Terkait uang hasil tangkap lepas Rp 300 juta telah dibagikan? Kasat Kompol Oloan Siahaan diduga menerima Rp 150 juta, Kanit AKP Paul Edison Simamora menerima Rp 40 juta dan tidak ada disita oleh personil Paminal Mabes Polri. Benarkah itu?," tanya Penasehat Hukum (PH) terdakwa H.M Rusdi, Selasa (12/1/2022).

Menjawab pertanyaan itu, Ricardo Siahaan memberi jawaban lugas dan tegas. 

"Betul, itu kita ketahui saat sidang kode etik di Propam Polda," cetus Ricardo.

Lalu, kuasa hukum terdakwa kemudian menyentil Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang belum dan tidak mampu menghadirkan AKP Paul Simamora dan Kompol Oloan Siahaan.

"Sayang, Kanit dan Kasat mau kita bongkar, tapi tidak dapat dihadirkan," cetus PH terdakwa.

Tidak hanya itu, Ricardo juga membeberkan bahwa Personel Paminal Mabes Polri menyita uang dari anggota dan diserahkan kepada pihak Propam Poldasu, yang mana sejumlah penyidik disebut-sebut turut menerima.

"Aiptu Dekora Siregar Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta, Aipda Nani Mulyani Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta. Bripka Rudi Saputra Penyidik Pembantu menerima Rp 5 juta.

Dari Panit Iptu Toto Hartono sejumlah Rp 15 juta, Katim Aiptu Dudi Efni sejumlah Rp 5 juta, Aipda Matredy Naibaho sejumlah Rp 3 juta.

Ricardo Siahaan sendiri menerima Rp 3 juta, Briptu Marzuki Ritonga sejumlah Rp 3 juta, benarkah itu," tanya PH terdakwa.

Ricardo pun membenarkan hal tersebut seluruhnya.

"Benar sekali pak," cetusnya.

Selain itu, pengacara terdakwa juga menanyakan apakah benar menurut pengakuan Kompol Oloan Siahaan, atas perintah Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, sisa uang suap Rp 75 juta telah digunakan untuk membayar press rilis, Wasrik dan pembelian satu unit sepeda motor kepada anggota Koramil 13 Percut Seituan atas nama Peltu Eliyaser.

"Iya, betul sekali pak (uang dipakai untuk bayar press rilis, Wasrik dan beli motor hadiah Babinsa)," kata Ricardo Siahaan. 

Bahkan, Ricardo Siahaan mengaku mengeluarkan uang Rp 500 juta untuk uang damai.

"Uangnya dikembalikan kepada pihak Mabes pak. Adalagi kita keluar sebesar Rp 500 juta, kepada saudara Imayanti untuk uang perdamaian," ucapnya.

Lantas, ketika dicecar terkait pil ekstasi yang didapat di dalam tasnya, Rocardo Siahaan bilang itu hasil pembelian dari pengedar dalam kegiatan under cover buy.

"Waktu itu saya beli Rp 150 ribu yang mulia. Saya dapat dari Doger warga S Parman, Gang Pasir atas hasil pancing beli yang mulia," katanya.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, Ricardo katakan sebagai polisi dirinya berwenang untuk menyimpan hasil pancing beli tersebut selama masih berlaku surat tugas. 

Ia mengatakan kalau 1 butir ekstasi hasil pancing beli tersebut tak diserahkan ke kantornya dikarenakan banyaknya kegiatannya.

"Karena masih banyak kegiatan, makanya belum diantar ke kantor yang mulia," ucapnya.

Ia juga menjelaskan kenapa dirinya tak langsung menangkap Doger.

"Karena kita akan membeli 1.000 butir tiga hari kemudian yang mulia. Ijin yang mulia, saya pernah pancing beli 1 kg sabu tidak saya tangkap yang mulia, setelah kita beli 15 kg baru ditangkap yang mulia," terangnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah perbuatannya salah atau tidak, Ricardo tampak tersenyum.

"Dikatakan salah gak juga, dikatakan benar gak juga, karena kita polisi narkoba punya wewenang yang mulia," cetusnya.

s; tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kapolrestabes Medan Tetap Enggak Ngaku Terima Suap, Kabid Propam: Ini Belum Tuntas
Kapolrestabes Medan Tetap Enggak Ngaku Terima Suap, Kabid Propam: Ini Belum Tuntas
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhiX6IgogkRX55KaMVYJ0lBNbf6y1oSyGy87AlAYFsplJkmjE5MjagyyOJb8FPfYY6F9X1U4kZ5ptCi2zkjK9sbFWb83jVPd1w8dSa2Q7VkrddI9CZIZxw2szfCXRbRetPZcjZgNEjHXko-pJKfT91giI76L1wp0qgrEZkK9BxAT-IkXPj9oCVysZ_h4A=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEhiX6IgogkRX55KaMVYJ0lBNbf6y1oSyGy87AlAYFsplJkmjE5MjagyyOJb8FPfYY6F9X1U4kZ5ptCi2zkjK9sbFWb83jVPd1w8dSa2Q7VkrddI9CZIZxw2szfCXRbRetPZcjZgNEjHXko-pJKfT91giI76L1wp0qgrEZkK9BxAT-IkXPj9oCVysZ_h4A=s72-w640-c-h360
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/kapolrestabes-medan-tetap-enggak-ngaku_21.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/kapolrestabes-medan-tetap-enggak-ngaku_21.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy