$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kasus Asabri, Hakim Diminta Tidak Tunduk pada Tekanan Publik Soal Hukuman Mati Koruptor

INDONESIAKININEWS.COM -  Pakar Hukum Pidana Petrus Selestinus menilai majelis hakim pengadilan Tipikor tidak bisa menjatuhkan vonis hukuman ...



INDONESIAKININEWS.COM - Pakar Hukum Pidana Petrus Selestinus menilai majelis hakim pengadilan Tipikor tidak bisa menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus Asabri Heru Hidayat.

Hal ini, kata Petrus, disebabkan keteledoran dari JPU dalam membangun konstruksi dakwaan dan tuntutan.

Menurut Petrus, jika majelis hakim mengikuti ketentuan yang berlaku, maka tuntutan JPU soal hukuman mati diabaikan karena tidak terdapat dalam surat dakwaan.

"Jika merujuk aturan yang ada, maka terdakwa Heru Hidayat tidak bisa divonis hukuman mati dan itu jelas keteledoran JPU di dalam membangun konstruksi dawaan dan tuntutan," ujar Petrus kepada wartawan, Sabtu (15/1/2022).

Petrus justru curiga tuntutan hukuman mati dalam kasus Asabri, tampak dipolitisir dan terlalu dipaksakan oleh JPU.

Pasalnya, hukuman mati tersebut muncul secara tiba-tiba dalam tuntutan, tanpa diuraikan dalam surat dakwaan sebagai dasar pemeriksaan dan tuntutan JPU.

Sementara, kata dia, sudah jelas diatur dalam KUHAP Pasal 182 ayat (4) yang menyebutkan bahwa Musyawarah Majelis Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didasarkan atas surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang.

"Jadi, dalam aturan KUHAP itu jelas disebutkan ‘surat dakwaan dan segala sesuatu yang terbukti dalam pemeriksaan di sidang’, kata penghubung yang dipakai adalah DAN bukan ATAU. Karena itu putusan hakim tidak boleh keluar dari substansi surat dakwaan dan fakta-fakta persidangan," jelas Petrus.

Dalam surat dakwaan terhadap Heru Hidyat dalam kasus Asabri, JPU tidak memasukkan Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana mati bagi terdakwa.

Dalam penjelasan Pasal tersebut dikatakan bahwa pidana mati diberikan jika korupsi dalam kondisi tertentu, yakni bencana nasional, krisis moneter dan pengulangan tindak pidana.

Lebih lanjut, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) ini mengingatkan majelis hakim agar hati-hati dan menjaga independensinya dalam memutuskan hukuman dengan ancaman pidana mati terhadap Asabri Heru Hidayat.

Majelis hakim, kata dia, tidak boleh tunduk pada tekanan publik untuk membenarkan hukuman mati dengan melanggar ketentuan yang berlaku.

"Hakim tidak boleh terpengaruh oleh emosi publik, tekanan publik dan narasi populis demi membenarkan hukuman mati dalam memutuskan perkara tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan dan fakta-fakta persidangan," pungkas Petrus.

Diketahui, sejumlah pakar hukum juga sudah mengkritik tuntutan terhadap Heru Hidayat oleh JPU.

Pasalnya, tuntutan tersebut tidak terdapat dalam surat dakwaan.

Salah satu di antaranya adalah Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Andi Hamzah yang mengatakan bahwa tuntutan JPU di persidangan tidak boleh melebihi surat dakwaan.

Menurut dia, bahkan hakim dilarang memutuskan perkara di luar dari surat dakwaan.

"Yang dituntut berdasarkan surat dakwaan, apa yang didakwakan," kata Andi, Minggu (11/12/2021).

Andi mencontohkan dalam kasus perdata, tidak bisa penggugat dalam dakwaan meminta ganti kerugian Rp 10 miliar, tetapi dalam tuntutan menjadi Rp 20 miliar.

Hakim, kata dia, juga memutuskan suatu perkara pasti sesuai dengan surat dakwaan.

"Putusan hakim didasarkan surat dakwaan kalau terbukti," tandas dia.

s: tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kasus Asabri, Hakim Diminta Tidak Tunduk pada Tekanan Publik Soal Hukuman Mati Koruptor
Kasus Asabri, Hakim Diminta Tidak Tunduk pada Tekanan Publik Soal Hukuman Mati Koruptor
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgaDXIS8Q0hQ_JfwM10D4m2jTFBZ-C8VbIOwsnjCUWfzIReUeigrPATMS9nUVzmLr8QoiH91WXbQxcV2JajKPaieF1aMy6HHdkZGIzq_XbIMWL1mAuIvL0TtVdIo6RjGxcuZaHEUhzOcDkDuQ6ZYxI-cz7zRjVskggPHniYZUftfH_P5pbiHdV_qZUJnw=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEgaDXIS8Q0hQ_JfwM10D4m2jTFBZ-C8VbIOwsnjCUWfzIReUeigrPATMS9nUVzmLr8QoiH91WXbQxcV2JajKPaieF1aMy6HHdkZGIzq_XbIMWL1mAuIvL0TtVdIo6RjGxcuZaHEUhzOcDkDuQ6ZYxI-cz7zRjVskggPHniYZUftfH_P5pbiHdV_qZUJnw=s72-w640-c-h360
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/kasus-asabri-hakim-diminta-tidak-tunduk.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/kasus-asabri-hakim-diminta-tidak-tunduk.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy