$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pakar Pidana Tanggapi PDIP Soal Gibran dan Kaesang Putra Jokowi Dilapor ke KPK, Simak Penjelasannya

INDONESIAKININEWS.COM -  Laporan dugaan KKN Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) m...



INDONESIAKININEWS.COM - Laporan dugaan KKN Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK oleh Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) mendapat tanggapan luas.

Salah satunya, Asep Iwan Iriawan. Pakar Hukum Pidana ini menyarankan kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk bersikap santai merespons laporan terhadap dua putra presiden di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Santai ajalah ngadepin ginian,” ucap Asep Iwan Iriawan dalam tayangan Sapa Indonesia Pagi KOMPAS.TV, Kamis 13 Januari 2022.

Asep mengatakan, tindak pidana korupsi itu bisa berasal karena adanya laporan, pengaduan, dan tertangkap tangan.

Untuk pelaporan ke KPK ada Dumas (Pengaduan Masyarakat) dan setiap orang berhak untuk melaporkan dan juga diperiksa.

“Jadi sekali lagi laporan ini kan apakah data-data yang disampaikan oleh pelapor memenuhi persyaratan alat bukti nggak, karena alat bukti itu harus sah kan disebutkan di pasal 183 KUHAP, alat bukti yang sah,” ujarnya.

“Surat, keterangan saksi, keterangan ahli, surat, pentunjuk, keterangan terdakwa, jadi materinya itu.”

Untuk laporan kasus terhadap dua putra presiden, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, Asep menuturkan di Indonesia ada lembaga pembiayaan di antaranya leasing, factory, kartu kredit, modal ventura.

Dalam kegiatan-kegiatan pembiayaan tersebut pengawasannya di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga untuk melihat alat buktinya sangatlah mudah.

“Jejak digital itu pasti tercatat, jadi gampang lihat alat buktinya, kalau tiba-tiba punya uang besar kalau zaman saya atau zaman siapa orang tua saya dulu, tiba-tiba saya kayak dicurigai kalau nggak dari babi ngepet, pelihara tuyul,” ujarnya.

Berbeda dengan zaman sekarang, lanjut Asep, dimana orang-orang menjadi kaya karena menjadi selebgram atau Youtuber.

Asep mengatakan, uang-uang yang dimiliki orang-orang itu tentu akan dengan mudah ditelusuri.

“Karena diperbankan malah dikenal, pengenalan nasabah, dari mana uang itu, PPATK bisa menelusuri. Jadi ini saya kira paling gampang, data ini untuk jadi alat bukti, bukti permulaan,” ujarnya.

“Nanti penyidik bisa melihat, di KPK itu kan penyelidikan dan penyidikan satu, apakah ini tindak pidana atau tidak, kalau ini tidak tindak pidana ya data ini akan menjadi sampah,” tambah Asep.

Di sisi lain, jika memang ada dugaan tindak pidana, penyidik tentu akan mengkonfrontasi, mengkonstruksi, dan mengkonstitusi.

“Jadi siapa pun laporan di KPK itu udah banyak kok, di Kepolisian, Kejaksaan cuman tadi pertanyaannya, apakah semua laporan itu menjadi tindak pidana atau tidak,” tegasnya.

“Setiap penegak hukum itu punya parameternya, itu gampang kok, apalagi di dunia lembaga pembiayaan semua tercatat, apalagi di OJK,” tambahnya.

Sebelumnya, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan (DPD PDIP) DKI Jakarta Gembong Warsono menganggap, laporan itu sangat kental muatan politis.

Apalagi gugatan itu dilayangkan di tengah partai politik menyiapkan kader unggulannya untuk bertarung dalam Pilkada 2024 mendatang.

Sebab, muncul dorongan dari berbagai pihak agar KPK turut memeriksa Presiden RI Joko Widodo selaku ayah dari Gibran dan Kaesang.

“Jangan dibawa-bawa ke situlah. (Kalau) Gibran yang korupsi, masa bapaknya yang dipersoalkan,” kata Gembong pada Rabu 12 Januari 2022.

Gembong mengimbau, persoalan hukum sebaiknya tidak dipolitisasi.

Dia meminta kepada semua pihak untuk menyerahkan persoalan itu kepada KPK selaku pihak yang menerima laporan dugaan korupsi dan pencucian uang tersebut.

“Soal hukum, tentunya ada soal bukti dan kerugian yang jadi faktor penentu apakah yang bersangkutan korupsi atau tidak,” kata Gembong yang juga menjadi Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta itu.

Menurut Gembong, Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri sering mengingatkan kadernya, terutama yang mendapat jabatan di pemerintahan untuk menjauhi praktik korupsi.

Namun jika ada pihak yang melaporkan hal itu, PDI Perjuangan tentu mengapresiasinya sepanjang sesuai dengan koridor hukum.

“Kalau memang itu jadi hal yang pelanggaran korupsi, ya itu sah-sah saja kami akan dukung, dan kalau ada masyarakat yang melaporkan kami apresiasi tetapi jangan mencari-cari (fitnah),” ujar Gembong.

Seperti diketahui, dosen UNJ yang juga mantan aktivis 98 Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK pada Senin 10 Januari 2022.

Dalam laporannya itu, Ubedilah menduga ada tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) saat kedua anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM pada Februari 2019.

Menurut Ubedilah, dugaan KKN tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

“Karena tidak mungkin perusahaan baru, anak presiden mendapat suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura yang juga berjejaring dengan PT SM. Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat,” ujar Ubedilah di gedung KPK, Senin 10 Januari 2022.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, pihaknya menerima dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk tanpa melihat siapa pelapor dan terlapornya.

"KPK akan menerima dari siapa pun terhadap laporan dan pengaduan dari masyarakat. Baik pelapornya siapa pun dan terlapornya siapa pun," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 11 Januari 2022, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Ghufron, KPK akan melakukan proses penelaahan lebih lanjut, tanpa melihat anak siapa atau bapaknya siapa.

"KPK akan menindaklanjuti sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan maupun SOP di KPK untuk menelaah lebih lanjut," ucap Ghufron.

Penelaahan, kata Ghufron, dilakukan untuk menentukan apakah suatu perbuatan termasuk tindak pidana korupsi atau tidak.

"Dari situ kemudian dipaparkan, apakah layak dilidik (penyelidikan) atau tidak setelah kemudian dilidik baru kemudian naik ekspose untuk sidik (penyidikan) atau tidak. Sidik baru naik ke penuntutan atau tidak, penuntutan, sidang dan selanjutnya," paparnya.

Ghufron kembali menegaskan bahwa KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP tanpa melihat siapa yang melapor dan dilaporkan.

"Jadi, KPK akan melakukan proses sesuai ketentuan perundang-undangan dan SOP, tidak karena siapa yang dilaporkan dan siapa yang melaporkan. Prosesnya saat ini kami sudah kami terima dan kami akan telaah," ungkapnya.

Menanggapi laporan Ubedilah Badrun tersebut, Gibran meminta agar dilakukan pembuktian terlebih dahulu.

"Dibuktikan dulu, nek aku salah cekelen (kalau saya salah silakan ditangkap), penak to (gampang kan)," katanya di Solo, Selasa 11 Januari 2022.

"Dibuktikan sik, aku salah po ra (saya salah atau tidak). Salah yo detik ini ditangkep wae ra popo (tidak apa-apa)," katanya.

Disinggung mengenai komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik, Kaesang Pangarep, Gibran mengaku sudah mengkomunikasikannya.

Meski demikian, ia enggan menyampaikan isi komunikasi yang dilakukannya dengan sang adik.

s: tribunews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pakar Pidana Tanggapi PDIP Soal Gibran dan Kaesang Putra Jokowi Dilapor ke KPK, Simak Penjelasannya
Pakar Pidana Tanggapi PDIP Soal Gibran dan Kaesang Putra Jokowi Dilapor ke KPK, Simak Penjelasannya
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjjJTeB9sXKg-3KFOF3kkQOoPbxpN2Hcx1uyIWpsBVdStP4n0k72ZQQZiOxJdCF_nT7H-lk00uEbHOIgKjCtY-gQeWlBmWWjHrAYlVkOK0sYf15hPz0TrfUzXdDBVFD8VcdTE4b1zZwy1fAfETr1dP_WdHxTp8e8liFkNaeDzoChhKGJfuwSSs7RaTDkg=w640-h360
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjjJTeB9sXKg-3KFOF3kkQOoPbxpN2Hcx1uyIWpsBVdStP4n0k72ZQQZiOxJdCF_nT7H-lk00uEbHOIgKjCtY-gQeWlBmWWjHrAYlVkOK0sYf15hPz0TrfUzXdDBVFD8VcdTE4b1zZwy1fAfETr1dP_WdHxTp8e8liFkNaeDzoChhKGJfuwSSs7RaTDkg=s72-w640-c-h360
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/pakar-pidana-tanggapi-pdip-soal-gibran.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/01/pakar-pidana-tanggapi-pdip-soal-gibran.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy