INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Noor 7 Tahun 2017 tentang sistem P...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo melayangkan gugatan uji materi Undang-Undang Noor 7 Tahun 2017 tentang sistem Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menginginkan presidential threshol atau ambang batas pencalonan dihapus karena dinilai bertentangan dengan konstitusi.
Sementara itu, hakim MK yakni Enny Nurbaningsih mempertanyakan kerugian yang mungkin dialami Gatot sebagai pihak pelapor dengan adanya presidential threshold.
"Persoalannya adalah perlu elaborasi apa sesungguhnya yang menjadi hak konstitusional yang oleh pemohon dianggap dirugikan dengan berlakunya Pasal 222 tersebut. Kemudian menunjukkan buktinya, apa bukti kerugiannya?" tanya Enny dalam persidangan uji materi UU Pemilu di Jakarta, Selasa (11/1/2022).
Enny menyebut Gatot tidak menjelaskan secara spesifik bentuk kerugian yang mungkin dialami dengan adanya presidential threshold.
"Kemudian berikutnya, yang saya belum bisa melihat bentuk kerugian konstitusional dari pemohon ini apa sesungguhnya? Apa pemohon ini pernah dicalonkan atau mencalonkan diri dari gabungan parpol seperti itu?" tanya dia.
"Di sini hanya menyebutkan pemohon hilang hak konstitusionalnya untuk mendapatkan sebanyak-banyaknya calon, tapi apa bentuk dari kehilangan hak konstitusional itu? Apakah pernah mencalonkan atau dicalonkan oleh parpol. Ini perlu dielaborasi lebih jauh," sambungnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa berdasarkan catatan MK pihaknya sudah 15 kali putusan tentang Pasal 222 dalam Pemilu. Ia mengatakan apabila tidak ada perbedaan legal standing dengan gugatan sebelum-sebelumnya, maka sulit Mk mengabulkan gugatan Gatot.
"Karena dasar uji yang digunakan itu sesungguhnya sudah digunakan oleh pemohon terdahulu dan sudah diputus oleh mahkamah sehingga disini perlu dipertegas," pungkasnya.
S:Jitunews