INDONESIAKININEWS.COM - Tagar ‘Bebaskan Ferdinand’ menjadi trending di Twitter Sejak Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai...
INDONESIAKININEWS.COM - Tagar ‘Bebaskan Ferdinand’ menjadi trending di Twitter Sejak Bareskrim Polri menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus cuitan ‘Allahmu Lemah’, hingga pengumuman penahanan terhadap mantan Pokitikus Demokrat itu, Senin 10 Januari 2022 malam.
Warganet menilai, penegakan hukum dalam kasus Ferdinand merupakan bentuk putusan perkara yang diambil berdasarkan Desakan Kelompok intoleran.
Terlebih dalam suatu kabar mereka menunjukkan bahwa Polisi menyebut alasan penahanan Ferdinand bukan soal penista agama, melainkan membuat keonaran.
Padahal awalnya Ferdinand dilaporkan atas dugaan kasus penyebar kebencian yang mengandung SARA.
Selain itu, warganet juga menyebut bahwa pelaporan terhadap Ferdinand itu hanyalah sebuah celah yang memang ditunggu-tunggu.
“Saya kecewa dengan penegakan hukum yang takut tak bernyali, memutuskan perkara berdasarkan tekanan kaum intoleran preman,” tulis akun bernama @lejef.
“Jadi laporan terhadap Ferdinand itu adalah sebuah celah yang ditunggu2, hanyalah upaya melampirkan kebencian dan dendam. Sementara Ustadz Abdul Somad (UAS), jangankan kau minta maaf, merasa bersalah saja tidak,” timpak akun bernama @Rizmaya_.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan keterangan Karo Penmas Polri Brijen Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 10 Januari 2022, menyebut bahwa Ferdinand akan ditahan hingga 20 hari ke depan, di Rutan Cabang Jakarta Pusat Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasalnya Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
S:Makassar terkini