INDONESIAKININEWS.COM - Sebanyak tiga orang tersangka pengeroyokan Pratu Sahdi (22) hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara masih dalam p...
INDONESIAKININEWS.COM - Sebanyak tiga orang tersangka pengeroyokan Pratu Sahdi (22) hingga tewas di Penjaringan, Jakarta Utara masih dalam proses pengejaran polisi. Ketiganya sudah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan ultimatum agar ketiga tersangka tersebut segera menyerahkan diri.
"Oleh karena itu, terhadap tiga orang ini agar segera menyerahkan diri ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Tubagus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (18/1/2022).
Ketiga tersangka yang berstatus DPO itu masing-masing bernama Baharuddin yang diduga kuat sebagai pelaku penusukan terhadap Pratu Sahdi, DPO kedua bernama Sapri.
"Dan yang ketiga DPO atas nama Ardi ini orangnya. Para tersangka ini sedang kita lakukan pengejaran," jelasnya.
Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya satu pasang sepatu boot, satu buah kaos warna hitam dan celana pendek motif kotak-kotak, satu setel pakaian yang dipakai saat kejadian. Kemudian satu setel pakaian yang digunakan oleh korban saat kejadian.
Atas kasus pengeroyokan tersebut para pelaku disangkakan dengan pasal 80 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 KUHPidana dan Pasal 351 KUHP.
Sebelumnya, diketahui pengeroyokan hingga tewas terhadap anggota TNI AD Pratu Sahdi (22) terjadi di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara, pukul 03.00 WIB. Pratu AD meninggal dunia akibat dua tusukan senjata tajam.
"Korban saling pukul dan satu pelaku berkaus hitam mencekik leher korban Sahdi sambil memegang tangan korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Selain Sahdi, dua warga sipil juga menjadi korban saat hendak melerai perkelahian. Dua orang itu ialah Samsul Ma'arif luka sobek di dada sebelah kanan dan punggung belakang kemudian Soleh yang mengalami luka di bagian jari manis sebelah kanan putus dua ruas.
S: Okezone