$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Foto Wanita Pakai Hijab NIkah di Gereja Bikin Resah, Ulama Tanah Air Kompak Satu Suara

INDONESIAKININEWS.COM -  Foto pernikahan wanita yang memakai hijab dengan pria Katolik di gereja Semarang, Jawa Tengah sudah bikin resah. Be...



INDONESIAKININEWS.COM - Foto pernikahan wanita yang memakai hijab dengan pria Katolik di gereja Semarang, Jawa Tengah sudah bikin resah. Beragam pendapat terlontar di media sosial. Namun, ulama Tanah Air kompak satu suara menanggapi foto nikah beda agama yang viral. 

Foto pernikahan wanita muslimah dengan hijab di gereja Semarang sudah memicu kontroversi. Foto ini beredar melalui sebuah video slideshow yang tersebar luas melalui platform media sosial TikTok. 

Dalam video itu terlihat beberapa foto yang menunjukan sepasang pengantin dengan didampingi pastor di dalam gereja. Foto ini langsung viral di jagat maya. Pasangan tersebut menjadi perhatian karena pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.

Pengantin tersebut juga tampak berfoto bersama pastor dan beberapa keluarga. Disebutkan bahwa pernikahan itu terjadi di Semarang, Jawa Tengah.

Video berisikan slideshow foto pasangan pengantin beda agama itu muncul dalam akun TikTok @shaca_alya. Melalui penelusuran, rupanya akun TikTok itu mengunggah ulang sejumlah foto pernikahan beda agama itu dari akun Facebook Ahmad Nurcholish. Perbincangan semakin seru ketika netizen tahu pasangan pengantin di dalam foto viral adalah pasangan yang ke 1.424, menikah beda agama di Semarang, Jawa Tengah.

Dalam keterangannya di akun Facebook miliknya, Ahmad Nurcholish mengaku menjadi perantara antara pengantin dan keluarga pengantin. Ahmad Nurcholish juga mengunggah di akun Instagramnya.

Dia menuliskan jika mendampingi kedua mempelai untuk pemberkatan nikah di gereja. Foto pasangan pengantin ini mendadak jadi atensi publik. Pasalnya, pengantin wanita terlihat memakai hijab dan gaun putih di gereja.

Selain membagikan foto wanita pakai hijab yang menikah dengan pria Katolik di gereja, Ahmad Nurcholish memberikan sekelumit cerita tentang keindahan perbedaan yang berhasil menyatukan sejoli anak manusia. 

"Perbedaan Itu Menyatukan, Bukan Memisahkan. Dua tahun lalu sejoli ini komunikasi dan kemudian bersama ortu pihak perempuan bertemu dengan saya. Setelah itu ada lika-liku dan dinamika diantara keluarga mereka. Tapi hari ini alhamdulillah, puji Tuhan keduanya menyatu dalam.pernikahan. Tadi pagi saya dampingi mereka utk pemberkatan nikah di gereja. Setelah itu, jelang siang dilanjutkan dg akad nikah. Beginilah seharusnya: perbedaan tak (lagi) menjadi penghalang utk mengarungi hidup bersama dan juga bahagia..Pasangan ke-1.424 @ Semarang," tulis akun Facebook Ahmad Nurcholish.

Sontak foto wanita pakai hijab menikah dengan pria Katolik di gereja membuat resah netizen.  "Mungkin bapak dia seorang pastor dan dia jadi mualaf, nikah ikut suaminya masuk Islam atau sebaliknya suaminya yang mualaf. Itu mngkin foto kedua keluarga mempelai," duga akun @zheinra25.

"Urusan aqidah jangan cari pembenaran sendiri, semua sudah jelas diatur dalam Al-Qur'an dan Hadist," ujar pengguna akun TikTok @Irmasuryani.

"Itu penghulunya apa tidak tahu hukum Islam ya?????????" tanya akun @????lailahaillallah????. "Astaghfirullahalazim kok bisa ini terjadi Yaa Allah ????????????," bingung akun @????Talitayolanda09 ????????.

Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan pernikahan beda agama yang viral itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). "

Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA," ujar Zainut dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/3/2022).

Informasi ini dipastikan Zainut setelah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah. Zainut menjelaskan aturan yang berlaku di Indonesia adalah Undang-Undang No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dalam P2 ayat 1 dijelaskan bahwa perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

"Pasal ini bahkan pernah diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, dan sudah keluar putusan MK yang menolak judicial review tersebut," ujarnya. "Artinya, ketentuan Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan masih berlaku," sambungnya.

Ia mengajak masyarakat melihat persoalan pernikahan dengan mengembalikannya pada ketentuan hukum yang berlaku. Sebab, menurutnya, perkawinan merupakan peristiwa sakral yang tidak hanya dinilai sah secara administrasi negara, namun juga ketentuan hukum agama. "Bahkan di Islam, jelas bahwa perkawinan itu adalah ibadah, tidak bisa dilepas dari agama," tuturnya.

Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah turut menanggapi viral soal pernikahan berbeda agama di Semarang. Muhammadiyah menegaskan pernikahan berbeda agama tidak sah menurut hukum Islam dan undang-undang (UU).

"Pernikahan beda agama tidak sah menurut undang-undang dan hukum Islam," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

Abdul mengatakan mayoritas ulama berpendapat pernikahan beda agama tidak sah. Dia mengimbau umat muslim untuk menjadikan agama sebagai dasar utama dalam memilih pasangan.

"Perdebatan terjadi terkait pernikahan muslim dengan perempuan ahli kitab. Akan tetapi bersepakat bahwa perempuan muslim tidak boleh menikah dengan laki-laki nonmuslim," imbuh Abdul. "Dalam memilih pasangan diutamakan mempertimbangkan agama sebagai dasar yang utama," imbuhnya.

Terpisah, Ketua PP Muhammadiyah Dadang Kahmad senada dengan Abdul Mu'ti. Dadang mengingatkan jangan sampai ada hambatan apa pun dalam interaksi antara suami dan istri. "Muhammadiyah itu melarang perkawinan beda agama. Jangan ada hambatan apa pun dalam interaksi di antara suami-istri," ujar Dadang.

Dadang juga mengimbau umat muslim di Indonesia untuk mencari pasangan yang seagama. Dia meyakini umat Islam di Tanah Air pasti bisa mendapatkan pasangan hidup seagama karena Indonesia adalah yang mayoritas penduduknya muslim.

"Kepada generasi muda, tidak apa-apa yang seagama aja dulu, kan banyak laki-laki muslim dan perempuan muslim. Indonesia kan 87% orang muslim. Masak, nggak ada satu pun yang terpilih," kata Dadang.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga buka suara terkiat foto wanita hijab menikah dengan pria Katolik di gereja.  

"Di dalam Al Quran sudah ada petunjuknya, yaitu: lelaki mukminon (beriman) lebih baik bagimu daripada yang lelaki musyrikon (menyekutukan Allah SWT) walaupun kamu tertarik kepadanya," kata Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Abdullah Jaidi mengutip Surah Al-Barqarah ayat 221 lewat pesan singkat, Rabu (9/3/2022).

"Dan wanita mukminah (beriman) lebih baik bagimu dari pada wanita musyrikah (menyekutukan Allah SWT) walaupun kamu tertarik kepadanya," lanjutnya.

Abdullah menyebut pernikahan seagama akan menyelamatkan kehidupanmu di dunia dan di akherat. "Kalau Allah SWT mengisyaratkan demikian, pasti ada hikmah dan rahasia yang luar biasa," jelasnya.

Abdullah juga melampirkan dokumen Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor: 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Dalam fatwah tersebut ditetapkan 2 hal:

1. Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu'tamad, adalah haram dan tidak sah.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan pernikahan beda agama dilarang Islam. "Pernikahan muslimah dengan lelaki non-muslim tidak diperbolehkan berdasarkan surah Al-Baqarah ayat 221," ujar Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi lewat pesan singkat, Rabu (9/3/2022).

Sepenggal kutipan arti dari Surah Al-Baqarah ayat 221 adalah: Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman.

Selain itu, Fahrur mengutip Surah Al-Mumtahanah ayat 10. Terjemahannya sebagai berikut:

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

Fahrur menuturkan sebuah pernikahan itu dibangun untuk ketenangan dan ketentraman sepanjang hidup. Fahrur menyebut untuk mendapatkan ketenangan dan ketentraman itu diperlukan kesamaan akidah dan keyakinan.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dalam Pasal 44, 'Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria yang tidak beragama Islam'," kata Fahrur.

"Secara fikih tidak sah. Perkawinan muslimah harus dengan suami yang seiman. Pihak mempelai putra harus masuk Islam lebih dahulu," kata Fahrur.

S: grid.id


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Foto Wanita Pakai Hijab NIkah di Gereja Bikin Resah, Ulama Tanah Air Kompak Satu Suara
Foto Wanita Pakai Hijab NIkah di Gereja Bikin Resah, Ulama Tanah Air Kompak Satu Suara
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjztdOzZFrukUOEiAK5SwJUuCwDSHcK6ewk0TKZxkMT-dasZI4QhTH8kd0d540_aAYSwaq4djobiMW5FR5JKyLwl9obDb0fmbHZoitLrEAIQH6b9uqgUGZwlnKNrbTMrZ0QpwV4bYWum2gAoBsOzQO6Q6TwMecxYkO7s_Gj0ZWUFGjhs9lcTLYseCBL=w640-h480
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEjztdOzZFrukUOEiAK5SwJUuCwDSHcK6ewk0TKZxkMT-dasZI4QhTH8kd0d540_aAYSwaq4djobiMW5FR5JKyLwl9obDb0fmbHZoitLrEAIQH6b9uqgUGZwlnKNrbTMrZ0QpwV4bYWum2gAoBsOzQO6Q6TwMecxYkO7s_Gj0ZWUFGjhs9lcTLYseCBL=s72-w640-c-h480
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/foto-wanita-pakai-hijab-nikah-di-gereja.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/foto-wanita-pakai-hijab-nikah-di-gereja.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy