$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kebutuhan Ekonomi Yang Mendesak, Suami C*ri Pel*ngg*n, Sang Istri Sudah C*nt*k Menunggu di Rumah, Rata-rata Raup Rp 10 Juta Per Bulan

INDONESIAKININEWS.COM -  Seorang pria berinisial AR (29) diamankan oleh Unit PPA Satuan Resese Kriminal Polres Serang Kota, Banten, lantaran...



INDONESIAKININEWS.COM - Seorang pria berinisial AR (29) diamankan oleh Unit PPA Satuan Resese Kriminal Polres Serang Kota, Banten, lantaran diduga terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

AR diketahui menjual istrinya berinisial EE kepada pria hidung belang melalui aplikasi MiChat.

"Kasus ini cukup unik, jadi suami istri sepakat menjajakan (menjual) istrinya melalui apalikasi MiChat," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Hutapea kepada wartawan, pada Minggu (27/3/2022).

Maruli menuturkan, AR menjual istrinya melalui aplikasi perpesanan untuk mencari pelanggan yang akan menggunakan jasanya.

Setelah mendapatkan pelanggan, EE melayani pria di dalam kamar kos yang disewanya di kawasan Kaligandu, Kota Serang, Banten.

"Mereka menggunakan aplikasi untuk menawarkan istrinya tersebut untuk dijajakan kepada yang berminat, laki-laki. Nanti dieksekusi di kosan dengan sekali eksekusi Rp 500.000," ujar Maruli.

Sebulan Rp 10 juta

Dalam sebulan, lanjut dia, AR dan EE mendapatkan keuntungan sebesar Rp 10 juta.

Keuntungan tersebut, kata Maruli, dipergunakan untuk memenuhi kehidupan sehari-hari bersama kedua anaknya.

"Dari hasil introgasi, pelaku melakukan secara sadar dengan alasan ekonomi. Mereka menyampaikan bahwa sebulan meraup keuntungan Rp 10 juta," kata Maruli didamping Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma.  

Mirisnya, saat menjalankan bisnis terlarangnya itu, AR dan EE mengajak anak kembarnya.

Namun, saat EE melayani pelanggan, sang anak yang masih berusia 6 tahun disembunyikan AR dibeda kamar.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan alat kontrasepsi, ponsel, uang tunai Rp 500.000.

AR dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 296 KUHP Jo Pasal 506 KUHP.

"Mereka akan dikenakan Undang-Undang TPPO dengan anacaman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun," ujar Maruli.

(*/tribun-medan.com/kompas.com)


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kebutuhan Ekonomi Yang Mendesak, Suami C*ri Pel*ngg*n, Sang Istri Sudah C*nt*k Menunggu di Rumah, Rata-rata Raup Rp 10 Juta Per Bulan
Kebutuhan Ekonomi Yang Mendesak, Suami C*ri Pel*ngg*n, Sang Istri Sudah C*nt*k Menunggu di Rumah, Rata-rata Raup Rp 10 Juta Per Bulan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9OGK7aoQYTVpDi44k_8BBoHkACCCuywvwxe0alpgfWacU4OPU6wVIAMpg_EEyeAiCj36edfP1JVukqVEoA85bMVrZ2qhGtfraWa0r-IHEzsfdXely1fJHWTvYQzLQl0wcDocD_UUGXLAO0St2DsE9sd871_1lZVoRNAVzOTKT96uTFC34StIhQxpz/w640-h360/Sekali-Kencan-Rp-500-Ribu.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj9OGK7aoQYTVpDi44k_8BBoHkACCCuywvwxe0alpgfWacU4OPU6wVIAMpg_EEyeAiCj36edfP1JVukqVEoA85bMVrZ2qhGtfraWa0r-IHEzsfdXely1fJHWTvYQzLQl0wcDocD_UUGXLAO0St2DsE9sd871_1lZVoRNAVzOTKT96uTFC34StIhQxpz/s72-w640-c-h360/Sekali-Kencan-Rp-500-Ribu.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/kebutuhan-ekonomi-yang-mendesak-suami.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/kebutuhan-ekonomi-yang-mendesak-suami.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy