$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kerugian Tembus Rp9 M, Korban Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Dituntut 3,5 Tahun Penjara

INDONESIAKININEWS.COM -  Kasus penipuan CPNS yang didakwakan kepada Olivia Nathania memasuki babak baru. Putri Nia Daniaty itu baru saja dit...



INDONESIAKININEWS.COM - Kasus penipuan CPNS yang didakwakan kepada Olivia Nathania memasuki babak baru. Putri Nia Daniaty itu baru saja dituntut 3,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, tuntutan hukuman Olivia Nathania itu menuai protes dari pihak korban. Mewakili korban, pengacara Odie Hudiyanto mengungkapkan keberatan atas hasil sidang hari Senin (14/3/2022).

"Jumlah orang yang dirugikan di kasus ini sangat banyak. Uang yang melayang juga sampai Rp9,7 miliar," kata Odie usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (14/3/2022).

"Ada yang meninggal dan ada hal yang tidak diungkap jaksa," ujarnya lagi.

Pengacara korban mengatakan ada beberapa dugaan tindak pidana yang dilakukan Olivia Nathania. Namun mengapa hanya satu yang disampaikan dalam persidangan.

"Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan," ujar Odie.

Sementara tindak pidana lainnya seperti pemalsuan surat tidak masuk dalam tuntutan sidang.

Terlebih, aktivitas Olivia Nathania melancarkan modus penipuan lebih dari sekali. Itulah beberapa faktor yang membuat korban kecewa atas tuntutan tersebut.

Kendati sudah ada tuntutan, pihak korban masih bisa memperjuangkan keadilan. Harapannya kini ada di tangan majelis hakim.

"Kami akan datang untuk minta ke hakim memberi putusan semaksimal mungkin dan seadil-adilnya. Supaya hakim tau, ini adalah perkara CPNS bodong terbesar setelah reformasi," ujarnya lagi.

S: suara.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kerugian Tembus Rp9 M, Korban Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Kerugian Tembus Rp9 M, Korban Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Dituntut 3,5 Tahun Penjara
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg1HTcu7pR_QP3EPLkNOUecIYGBWw4YHExxoRzuaMrOVaW9eQ60W9-XwEJAcXTlVMAK0dHL6cwp215mHhKVF9Xg9QiTTbDI59rG6IQRpxM4d4WwE26EQ7fCL88jJyzEhGbfhxoCFyaARxknlgg3cZRMwPVk0j4eUThIs5ahSISiNbGm82lQ0U2oQdhh=w640-h420
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEg1HTcu7pR_QP3EPLkNOUecIYGBWw4YHExxoRzuaMrOVaW9eQ60W9-XwEJAcXTlVMAK0dHL6cwp215mHhKVF9Xg9QiTTbDI59rG6IQRpxM4d4WwE26EQ7fCL88jJyzEhGbfhxoCFyaARxknlgg3cZRMwPVk0j4eUThIs5ahSISiNbGm82lQ0U2oQdhh=s72-w640-c-h420
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/kerugian-tembus-rp9-m-korban-tak-terima.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/03/kerugian-tembus-rp9-m-korban-tak-terima.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy