INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial, Teddy Gusnaidi ikut angkat bicara soal wewenang MUI menerbitkan label halal. Menurutnya, kewen...
INDONESIAKININEWS.COM - Pegiat media sosial, Teddy Gusnaidi ikut angkat bicara soal wewenang MUI menerbitkan label halal. Menurutnya, kewenangan itu sudah dicabut sejak era SBY dan bukannya di masa Presiden Jokowi saat ini.
Teddy Gusnaidi lewat cuitannya di Twitter, Minggu 13 Maret 2022, mengungkapkan bahwa kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan label halal telah sejak dulu dicabut atas perintah Undang-Undang (UU) di masa kepemimpinan SBY.
Adapun UU itu, kata Teddy, ditandatangani oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ketika menjabat Presiden RI pada tahun 2014 silam.
Maka dari itu, Teddy menegaskan pencabutan wewenang MUI menerbitkan label halal bukan atas perintah Presiden Jokowi maupun Menteri Agama saat ini melainkan sudah dicabut sejak SBY memimpin.
“Kewenangan LSM MUI menerbitkan sertifikat halal dicabut atas perintah UU yang ditandatangani Presiden SBY pada tahun 2014, bukan oleh Presiden Jokowi dan bukan mau-maunya menteri agama,” cuit Teddy Gusnaidi.
Oleh karena itu, Teddy meminta kepada pihak-pihak yang mengkritik soal wewenang label halal MUI yang kini telah diambil alih oleh Kementerian Agama agar jangan terus-terusan bodoh.
“Goblok boleh, tapi jangan keterusan.. jokowi YaqutCQoumas MUIPusat,” ujar Teddy Gusnaidi.
Diwartakan sebelumnya, logo label halal terbaru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH sudah resmi berlaku sejak 1 Maret 2022 lalu.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas lewat unggahannya di Instagram, menyampaikan bahwa secara bertahap label halal versi MUI akan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yaqut.
Selain itu, Yaqut juga menegaskan bahwa untuk ke depannya sertifikasi label halal sebagaimana ketentuan Undang-Undang akan diselenggarakan oleh pemerintah dan bukannya ormas MUI.
“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” ujarnya.
S:Makassar terkini