$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Baru Terungkap Alasan Kolonel Priyanto Tidak Dituntut Hukuman M*ti, Ternyata Karena Pertimbangan Ini

INDONESIAKININEWS.COM -  Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto dituntut pi...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat Kolonel Inf Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer oleh Oditur Militer Tinggi.

Hal ini tertuang dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Oditur Militer Tinggi Wirdel Boy dalam berkas tuntuan yang dibacakannya mengatakan Oditur Militer Tinggi berkesimpulan Priyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tiga tindak pidana sebagaimana didakwakan pada dakwaan oditur militer tinggi nomor SDAK 02 tanggal 10 Februari 2022.


Oditur Militer Tinggi Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkap alasan mengapa pihaknya tidak menuntut terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait Kolonel Inf Priyanto dengan hukuman mati meskipun hal tersebut dimungkinkan.

Salah satu yang menjadi pertimbangan, kata Wirdel, yakni pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa yang memastikan tiga oknum TNI yang terlibat kecelakaan di Nagreg Jawa Barat dituntut dengan tuntutan maksimal seumur hidup.

"Pada waktu Panglima mengeluarkan statement begitu itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan. Karena apa? Barang kali Orjen kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat ringannya hukuman," kata Wirdel usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Ia menjelaskan tuntutan terhadap Priyanto disusun berdasarkan fakta yang ditemukan selama persidangan.

Setelah fakta ditemukan, kata dia, dirinya akan melapor kepada kepala untuk kemudian tuntutan tersebut dirapatkan di Oditurat Jenderal TNI.

"Jadi tuntutan yang barusan dibacakan ini petunjuk dari Orjen TNI. Barang kali beliau dengan staf di sana sudah menyimpulkan jika hukuman ini adalah yang paling cocok," kata Wirdel.

Selain itu, kata dia, ada juga pertimbangan-pertimbangan lain di antaranya hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Priyanto.

"Semuanya akan dipertimbangkan. Yang meringankan dipertimbangkan, yang memberatkan dipertimbangkan, fakta itu akan menjadi bahan pertimbangan," kata Wirdel.


Priyanto dituntut pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (21/4/2022).

Sebelumnya, Andika memastikan tiga oknum TNI yang terlibat kasus tabrak lari di Nagreg sebagai tersangka akan dituntut dengan tuntutan maksimal yakni penjara seumur hidup.

Ia mengatakan meski pasal yang dituntutkan kepada mereka memungkinkan hukuman mati, namun demikian TNI memilih tuntutan seumur hidup.

Hal tersebut disampaikan Andika kepada wartawan di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika Jakarta pada Selasa (28/12/2021).

"Tuntutan sudah kita pastikan, karena saya terus kumpulkan tim penyidik maupun oditur, kita lakukan penuntutan maksimal seumur hidup, walaupun sebetulnya pasal 340 ini memungkinkan hukuman mati tapi kita ingin sampai dengan seumur hidup saja," kata Andika.

S:Tribun Manado


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Baru Terungkap Alasan Kolonel Priyanto Tidak Dituntut Hukuman M*ti, Ternyata Karena Pertimbangan Ini
Baru Terungkap Alasan Kolonel Priyanto Tidak Dituntut Hukuman M*ti, Ternyata Karena Pertimbangan Ini
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLi1NDBlwK-XChEv6DramgjtDthpPXFxMJe_dBX8HeZTKhxVC3fPRTTw6crJ8xDAs-rWvAeEZNLhdhxAZ0oR-9b5qC7SfdPHtZJqY0MrOp7jdZgFeDN2f_LpaVqJV3RB2bomawmNzZQn3Vkdx0nZ2-jlE13gNZ3i75Kn_AQrONeqZ5g2SdBmkEZ4IAeQ/w640-h360/Screenshot_2022-04-21-18-02-38-81.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiLi1NDBlwK-XChEv6DramgjtDthpPXFxMJe_dBX8HeZTKhxVC3fPRTTw6crJ8xDAs-rWvAeEZNLhdhxAZ0oR-9b5qC7SfdPHtZJqY0MrOp7jdZgFeDN2f_LpaVqJV3RB2bomawmNzZQn3Vkdx0nZ2-jlE13gNZ3i75Kn_AQrONeqZ5g2SdBmkEZ4IAeQ/s72-w640-c-h360/Screenshot_2022-04-21-18-02-38-81.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/baru-terungkap-alasan-kolonel-priyanto.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/baru-terungkap-alasan-kolonel-priyanto.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy