$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Pakar Hukum Unair Surabaya Dukung Hukuman M*ti Bagi 4 Tersangka Korupsi Kasus Mafia Minyak Goreng

INDONESIAKININEWS.COM -  Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi mafia minyak goreng di Indonesia ya...


INDONESIAKININEWS.COM - 
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi mafia minyak goreng di Indonesia yang menghebohkan publik kemarin.

Keempat tersangka itu adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian tiga tersangka lain dari pihak swasta.

Mereka dari pihak swasta itu adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas, Picare Togar Sitanggang.

Keempatnya terancam hukuman berat dalam kasus tersebut. Bahkan Pakar Hukum Universitas Airlangga Surabaya I Wayan Titib Sulaksana mendukung kejaksaan menggunakan pasal dengan ancaman penjara seumur hidup dan hukuman mati.

"Alhamdulillah aktor intelektual mafia minyak goreng terungkap. Tentu Kejagung punya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag berkaitan dengan izin ekspor 159,5 ton minyak goreng yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (21/04/20202).

"Ini jelas melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)," ujarnya menambahkan.

Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan, dalam Pasal 3 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

"Saya sepakat dengan ancaman tersebut karena sebanding dengan penderitaan rakyat Indonesia yang antre membeli minyak goreng bersubsidi, bahkan sampai ada yang meninggal dunia karena kelelahan," ujarnya menegaskan.

Menurut Wayan, pejabat yang korupsi diibaratkan sebagai pengkhianat negara dan hukuman paling tepat adalah hukuman mati.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

"Sudah saatnya hukuman tersebut dilaksanakan. Tetapi eksekusi-nya harus segera dilaksanakan, setelah putusan pengadilan Tipikor mempunyai kekuatan hukum tetap," ujarnya.

Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng yang disebut menyebabkan minyak goreng mahal dan langka. ANTARA

S:Suara


Name

Baerita,2,Berita,23963,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,999,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Pakar Hukum Unair Surabaya Dukung Hukuman M*ti Bagi 4 Tersangka Korupsi Kasus Mafia Minyak Goreng
Pakar Hukum Unair Surabaya Dukung Hukuman M*ti Bagi 4 Tersangka Korupsi Kasus Mafia Minyak Goreng
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDtCbJ3yhFYIL2-SC4TfDUC3sEiFJc0UWeug7NZn5G35RyBNmdqS6RRKTSNEbwfxVzNeAuxeR1QeOwPdQrHtH7ldQVHks5hYuVW-k9m2rd3HWkmZhvQNyuh-OT_iQ1cWojXfrrAFJgnJSQPmzIsYbiTRGIjk-8jflOFsLWx9I1cGJqLr6AYGgAYndarA/w640-h360/Screenshot_2022-04-21-18-06-50-05.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiDtCbJ3yhFYIL2-SC4TfDUC3sEiFJc0UWeug7NZn5G35RyBNmdqS6RRKTSNEbwfxVzNeAuxeR1QeOwPdQrHtH7ldQVHks5hYuVW-k9m2rd3HWkmZhvQNyuh-OT_iQ1cWojXfrrAFJgnJSQPmzIsYbiTRGIjk-8jflOFsLWx9I1cGJqLr6AYGgAYndarA/s72-w640-c-h360/Screenshot_2022-04-21-18-06-50-05.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/pakar-hukum-unair-surabaya-dukung.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/pakar-hukum-unair-surabaya-dukung.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy