INDONESIAKININEWS.COM - Kasus penetapan korban begal menjadi tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa...
INDONESIAKININEWS.COM - Kasus penetapan korban begal menjadi tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi ramai.
Pagi ini (13/4), sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melakukan aksi damai untuk mendesak agar keputusan tersebut ditinjau.
Mereka menuntut Polres Lombok Tengah membebaskan korban begal dengan inisial S (34).
S yang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus yang menewaskan dua begal di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur.
"Bapak S (korban begal, red) ini harus dibebaskan, jangan sampai alibi warga takut melawan kejahatan," kata Tajir Syahroni dalam orasi di halaman Polres Lombok Tengah di Praya.
Ia mengatakan dirinya bersama warga lainnya datang untuk memberikan pembelaan kepada S.
Aksi ini dilakukan juga untuk mendukung penegakan hukum di Lombok Tengah.
"Penjahat itu wajib dilawan, hal itu telah ditunjukkan oleh korban yang berhasil melumpuhkan pelaku begal yang akan mengambil hartanya," katanya.
Tajir mengatakan, korban tidak pernah mau menjadi korban begal dan tidak berencana melakukan pembunuhan.
Sehingga, apa yang dilakukan korban itu adalah bentuk pembebelaan diri.
"Masyarakat tidak ada yang mau jadi korban begal," tegasnya.
Ali Wardana, warga lain yang turut serta dalam aksi, mengatakan pihaknya datang untuk mempertanyakan kasus yang menimpa korban begal yang dijambret dan ditetapkan menjadi tersangka.
Baginya, S telah membunuh pelaku jambret yang selama ini meresahkan masyarakat.
"Ini yang sangat lucu, karena korban membela diri," ujarnya.
Untuk itu, ia berharap kepada aparat penegak hukum untuk bisa mengkaji keputusan.
"Kaji ulang keputusan ini, supaya tidak ada gejolak di masyarakat. Ada indikasi Polres terlalu cepat dalam mengambil keputusan dengan menetapkan korban menjadi tersangka," katanya.
Kadus Matek Maling, Desa Ganti, Irwan selaku keluarga korban mengatakan, dirinya merasa bingung atas penetapan S menjadi tersangka.
"Saya bingung atas penetapan tersangka ini. Mohon keluarga kami dibebaskan," ujarnya.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Hery Indra Cahyono di hadapan masa aksi mengatakan, pihaknya berjanji akan memberikan keputusan terbaik bagi masyarakat dan akan memberikan keputusan dalam waktu cepat.
"Saya akan berikan keputusan yang terbaik bagi masyarakat," janjinya.
Sebelumnya, diberitakan bahwa S yang awalnya menjadi korban begal, kemudian ditetapkan tersangka dengan alasan menghilangkan nyawa pelaku begal yang menyerangnya.
s; jpnn.com