INDONESIAKININEWS.COM - Wanita paruh baya inisial AL (64) asal Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram nekat mencuri handphone a...
INDONESIAKININEWS.COM - Wanita paruh baya inisial AL (64) asal Kelurahan Mayura Kecamatan Cakranegara Kota Mataram nekat mencuri handphone anaknya yang disimpan di dalam lemarinya.
AL mengaku sengaja mencuri handphone anaknya karena tidak pernah dinafkahi oleh anaknya selama bertahun-tahun.
Kapolsek Cakranegara, Kompol M. Nasrullah mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan tentang kehilangan satu unit handphone merk Oppo.
"Kami dan tim dari Polsek melakukan penyelidikan. Ternyata pelakunya itu adalah orang tua korban," kata Nasrullah, Senin (25/4/2022).
Menurutnya, korban tidak mengetahui bahwa pelaku pencurian adalah ibunya.
Handphone milik korban, kata Nasrullah, ditemukan di Lombok Tengah, pada Sabtu (23/4/2022) kemarin setelah dilaporkan hilang pada Desember 2021 lalu.
"Jadi korban ini tidak pernah akan pidanakan ibunya. Pelapor tidak tahu siapa pencuri HPnya makanya melaporkan ke polisi," kata Nasrullah.
Nasrullah mengatakan, pada awalnya pihak kepolisian menetapkan sangkaan pasal 362 KUHP kepada AL atas dugaan pencurian handphone.
Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut maka sangkaannya berubah menggunakan pasal 367 tentang pencurian di dalam keluarga.
"Karena pelakunya ini adalah ibu kandung dari korban. Saat ini sudah ada upaya dari keluarganya untuk melakukan Restorative Justice (RJ). Dalam waktu dekat berkasnya akan kita selesaikan," ujar Nasrul.
Pengakuan ibu korban inisial AL menjelaskan alasan mencuri handphone korban yang disimpan di dalam lemari beberapa bulan lalu.
Terduga pelaku AL mengaku sengaja mengambil dan menjual handphone milik anaknya tersebut karana kesal dan sakit hati dengan anaknya karena tidak pernah diperhatikan.
"Saya kesal sakit hati tidak pernah dikasi uang, padahal saya tetap cuci segala macam di rumahnya," kata AL.
Anak dari korban yang tidak lain adalah cucu AL tiap hari tinggal dan makan di tempat AL tinggal. Hal itu pun menjadi dasar pelaku mencuri handphone milik korban.
Sementara uang hasil penjualan handphone itu, kata AL, digunakan untuk melunasi utangnya.
Kini, terduga pelaku diwajibkan melapor ke Polsek Cakranegara. Sementara kerugian yang dialami korban atau pelapor akibat tindak pidana pencurian tersebut sekitar Rp 4.200.000.
S: detikNews