$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ruben Onsu Kalah di Persidangan, Harus Bayar Rp100 Miliar Gegara Kasus I Am Geprek Bensu

INDONESIAKININEWS.COM -  Artis kondang Ruben Onsu harus menelan pil pahit akibat kalah di persidangan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat ...


INDONESIAKININEWS.COM - Artis kondang Ruben Onsu harus menelan pil pahit akibat kalah di persidangan Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat atas gugatan dari I Am Geprek Bensu oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono. Alhasil, Ruben Onsu harus membayar Rp100 miliar. 

Dikutip website resmi Pengadilan Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022) dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst. Pil pahit harus diterima Ruben Onsu karena pemilik I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr atau I Am Geprek Bensu yang sah dan telah terdaftar. 

"Menyatakan bahwa Penggugat (Benny Sujono) adalah pemilik dan pemakai pertama merek 'I Am Geprek Sedep Beneeerrr' atau yang biasa disebut 'I Am Geprek Bensu' yang sah dan telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (in casu Tergugat II) dengan Nomor IDM000643*** tanggal 24 Mei 2019, atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk melindungi jenis-jenis barang dalam kelas : 43," tulis bunyi putusan PN Niaga Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat juga menyebutkan pembatalan pendaftaran merek I Am Geprek Bensu atas nama tergugat I yakni Ruben Onsu. 

"Merupakan nama Badan Hukum 'PT Ayam Geprek Benny Sujono' yang disingkat dengan 'Ayam Geprek Bensu' (in casu Penggugat). Menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek “I Am Geprek Bensu” atas nama Tergugat I," tulisnya lagi.

Alhasil, dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari daftar umum merek, maka tergugat I harus membayar ganti rugi kepada penggugat senilai Rp100 miliar.

"Dengan mencoret pendaftaran merek tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100.000.000.000,- (Seratus Milyar rupiah) yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus," tulisnya.

Tak hanya itu, PN Niaga Jakarta Pusat juga menerangkan tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek "Geprek Bensu By Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu by Ruben Onsu.

Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek 'Geprek Bensu by Ruben Onsu' atau yang disebut juga 'I Am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik Tergugat I, termasuk namun tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga 'I Am Geprek Bensu by Ruben Onsu' milik tergugat I, dan perbuatan lainnya. 

Selain itu, jika tergugat I telat membayar uang Rp100 miliar yang telah dietapkan maka harus membayar Rp10 juta setiap hari sebagai dana keterlambatan. 

"Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatannya, terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh menghukum Tergugat I untuk membayar semua biaya perkara menurut hukum Atau : “Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), jika Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain," tulisnya lagi.

S: celebrities.id


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ruben Onsu Kalah di Persidangan, Harus Bayar Rp100 Miliar Gegara Kasus I Am Geprek Bensu
Ruben Onsu Kalah di Persidangan, Harus Bayar Rp100 Miliar Gegara Kasus I Am Geprek Bensu
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTueFXe7OpE1Fj1c5gVUUuHK9yvb3y0wc3ixbKF1r4_FkIM6WVsgb_Yv4ejx4i4uRsG2FBkGDetS2SNoAeD-QXeDE5yA7SBM9spmjWUvzIAz3EDdGy-d6uYi3VIjYemI3jfO0rsYDaJ6zhg8G-mjse82rpvaxUloqwBGKKlz48QY099S64wCv6aR-G/w640-h360/master_v5J598JhL4_296_ruben_onsu.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhTueFXe7OpE1Fj1c5gVUUuHK9yvb3y0wc3ixbKF1r4_FkIM6WVsgb_Yv4ejx4i4uRsG2FBkGDetS2SNoAeD-QXeDE5yA7SBM9spmjWUvzIAz3EDdGy-d6uYi3VIjYemI3jfO0rsYDaJ6zhg8G-mjse82rpvaxUloqwBGKKlz48QY099S64wCv6aR-G/s72-w640-c-h360/master_v5J598JhL4_296_ruben_onsu.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/ruben-onsu-kalah-di-persidangan-harus.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/ruben-onsu-kalah-di-persidangan-harus.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy