$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tak Kuat Dimaki Maki Netizen, Polda NTB Akhirnya Hentikan Proses Hukum Amaq Sinta, Status Tersangka Gugur

INDONESIAKININEWS.COM-  Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menghentikan penyidikan terhadap Amaq Sinta, korban begal yang ...


INDONESIAKININEWS.COM- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya menghentikan penyidikan terhadap Amaq Sinta, korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan gegara dua dari empat begal yang menyerangnya tewas.

"Berkaitan dengan penyidikan terhadap M alias AS,... menyimpulkan bahwa terdapat fakta , yang dilakukan oleh saudara M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa," tegas Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto dalam keterangan pers pada Sabtu (16/4/2022).

Djoko menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil maupun materiil. 

"Kami menyimpulkan bahwa penyidikan kasus tersebut dihentikan," tegas Djoko.

"Penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria NTB, Amaq Sinta, seorang korban begal dijerat pasal pembunuhan karena melawan empat begal yang menyerangnya. 

Dua dari empat begal tersebut tewas ditangan Amaq Sinta. 

Amaq Sinta sendiri sempat ditahan beberapa hari di Mapolres Lombok Tengah, sebelum penahanannya ditangguhkan. 

Kasus korban begal menjadi tersangka ini menjadi sorotan publik.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan mayat dua pria bersimbah darah di Lombok Tengah Senin (11/4/2022) dinihari. 

Belakangan diketahui bahwa kedua pria adalah pelaku begal yang dibunuh oleh korbannya. 

Korban pembegalan itu, Amaq Sinta, justru dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan akibat aksi bela diri yang dia lakukan menyebabkan dua begal tewas. 

Dua orang begal lainnya yang kabur dari Amaq Sinta, kini ditahan polisi atas sangkaan pasal pencurian dengan kekerasan. 

Kedua begal itu juga menjadi saksi memberatkan untuk Amaq Sinta yang justru dijerat pasal pembunuhan.

S:  detik.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tak Kuat Dimaki Maki Netizen, Polda NTB Akhirnya Hentikan Proses Hukum Amaq Sinta, Status Tersangka Gugur
Tak Kuat Dimaki Maki Netizen, Polda NTB Akhirnya Hentikan Proses Hukum Amaq Sinta, Status Tersangka Gugur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4K7N9Dtn3N9KzB3j82KAWBxxJE9RRbzEDdbTJu1yKMjX-wz9helasj4dxl8rySSwYCIcWPxv0p5Vg-abiqvTTThDHuvyyGDqW6-XAIhvceLwQmfGUdYBVdMdfApeI958BU5xhckAWK0chnxThYyjdwIEyz9iR_JJ5mpvCXbbFgSEZSJKZB3ZCWAw6/w640-h422/IMG-20220416-WA0008.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4K7N9Dtn3N9KzB3j82KAWBxxJE9RRbzEDdbTJu1yKMjX-wz9helasj4dxl8rySSwYCIcWPxv0p5Vg-abiqvTTThDHuvyyGDqW6-XAIhvceLwQmfGUdYBVdMdfApeI958BU5xhckAWK0chnxThYyjdwIEyz9iR_JJ5mpvCXbbFgSEZSJKZB3ZCWAw6/s72-w640-c-h422/IMG-20220416-WA0008.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/tak-kuat-dimaki-maki-netizen-polda-ntb.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/04/tak-kuat-dimaki-maki-netizen-polda-ntb.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy