$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

4 tersangka mafia minyak goreng dijerat pasal hukuman mati, Muannas Alaidid: Kejagung lebih hebat dari KPK!

INDONESIAKININEWS.COM -  Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka kasus mafia minyak goreng. Kejagung menjerat tersangka, Dirjen Perdaga...



INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Agung telah menetapkan 4 tersangka kasus mafia minyak goreng. Kejagung menjerat tersangka, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana dan 3 orang lain memakai pasal dengan ancaman hukuman mati.

Advokat Muannas Alaidid memberikan apresiasi keberanian Kejagung dalam membongkar dugaan mafia kasus korupsi ekspor minyak goreng dan menjerat para tersangka memakai pasal dengan ancaman hukuman mati.

“Luar biasa, apresiasi untuk @KejaksaanRI Angin segar bagi penindakan kasus korupsi, agar ada efek jera,” kata Muannas Alaidid dikutip Hops.id dari akun Twitter pribadinya @muannas_alaidid pada Kamis, 21 April 2022.

Muanas Alaidid sebut Kejagung lebih hebat dibanding KPK 

Bahkan, Muannas Alaidid menyebut Kejaksaan Agung hari ini lebih hebat dari KPK.

“Kejaksaan Agung kita hari ini lebih hebat dari KPK. Kejagung Pakai Pasal Hukuman Mati di Kasus Korupsi Minyak Goreng,” tegasnya.

Muanas Alaidid bahkan sampai dua kali mencuit apresiasinya terhadap Kejagung pimpinan Jaksa Agung Sanitiar atau ST Burhanuddin. “4 Tersangka Kasus Minyak Goreng Diancam Hukuman Mati, Muannas Alaidid: Kejagung Lebih Hebat dari KPK!,” tulisnya.

Sebanyak 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) sebagai bahan baku minyak goreng kemasan itu diancam menggunakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Tersangka dijerat dengan pasal dengan ancaman hukuman mati

Ancaman pidana dari penerapan pasal ini ialah penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Ada pula ancaman hukuman denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Sementara pada Pasal 3 UU Tipikor mengatur pemberian sanksi pidana kepada setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi menerarangkan bahwa dalam kasus pemberian izin ekspor ini, penyidik bakal mendalami dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh para tersangka.

“Pasal 12 itu kan suap. Itu mungkin (didalami) kalau ada nanti modusnya. Utamanya Pasal 2 Pasal 3,” tuturnya.

4 tersangka diamankan di kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit  

Sebelumnya, Kejagung telah mengamankan empat tersangka kasus korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah diantaranya, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Selain itu, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

s; hops.id


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: 4 tersangka mafia minyak goreng dijerat pasal hukuman mati, Muannas Alaidid: Kejagung lebih hebat dari KPK!
4 tersangka mafia minyak goreng dijerat pasal hukuman mati, Muannas Alaidid: Kejagung lebih hebat dari KPK!
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjM4Iui7lUPMW2sm-k1a1RRRjmMs9jwhEcpOR8ITDWn-IX3Cm1IdcFh5C2vDiCeUFAWtJO-5zodXRwFpNr7TqOs69fBBp5Cx25BqD5blQ6RwZuEcpE1LLUXPB2kQRNKCiA6lLnkihc-HHgSM9kv5SY5JQqwN2DggRIZyA7TMGsOSr74jkRej2-9Ber8SQ/w640-h316/3323185261.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjM4Iui7lUPMW2sm-k1a1RRRjmMs9jwhEcpOR8ITDWn-IX3Cm1IdcFh5C2vDiCeUFAWtJO-5zodXRwFpNr7TqOs69fBBp5Cx25BqD5blQ6RwZuEcpE1LLUXPB2kQRNKCiA6lLnkihc-HHgSM9kv5SY5JQqwN2DggRIZyA7TMGsOSr74jkRej2-9Ber8SQ/s72-w640-c-h316/3323185261.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/05/4-tersangka-mafia-minyak-goreng-dijerat.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/05/4-tersangka-mafia-minyak-goreng-dijerat.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy