$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Breaking News, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Kesatuan TNI AD

INDONESIAKININEWS.COM -  Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Kolonel Inf Priyanto...


INDONESIAKININEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Kolonel Inf Priyanto.

Selain bui, Priyanto juga dijatuhi hukuman berupa pemecatan dari kesatuan TNI.

Vonis itu dijatuhkan kepada Priyanto karena terbukti bersalah membunuh sejolo Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat.

"Menyatakan Terdakwa Kolonel Inf Priyanto secara hukum telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana dilakukan secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan primair dalam dakwaan ke satu primair dan kedua perampasan kemerdekaan orang lain yang dilakukan bersama sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua dan ketiga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya yang dilakukan bersama sama. memidana terdakwa oleh krn itu dengan pidana pokok penjara seumur hidup pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar ketua majelis hakim Brigjen Faridah Faisal sepertu dikutip detikJabar dari detikNews di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).

Priyanto dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 333 KUJP, Pasal 333 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Diketahui, oditur militer menuntut Kolonel Inf Priyanto dipenjara seumur hidup terkait kasus ini.

Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat.

"Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat," kata Kolonel Sus Wirdel Boy saat membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD," imbuhnya.

S: detik.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Breaking News, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Kesatuan TNI AD
Breaking News, Kolonel Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup & Dipecat Secara Tidak Hormat Dari Kesatuan TNI AD
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7YDNYYgf0dO1GpliY6jogtkhC8UWpJaRO4B-U7TF_i9kdtDWOPktb7-NUVHko-TQGcCetLMsZ1tBXYQNsiQtAKjNvDuAD1cLa5eqhSbUqKTB1AJMo6O1JOO52eHDZS7oRncN1zRkitig3LgyE4xRjko7N9ClCvbcLu7f9ThFZlUQ1uiZOWteqJyN8/w640-h360/kolonel-inf-priyanto_169.jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh7YDNYYgf0dO1GpliY6jogtkhC8UWpJaRO4B-U7TF_i9kdtDWOPktb7-NUVHko-TQGcCetLMsZ1tBXYQNsiQtAKjNvDuAD1cLa5eqhSbUqKTB1AJMo6O1JOO52eHDZS7oRncN1zRkitig3LgyE4xRjko7N9ClCvbcLu7f9ThFZlUQ1uiZOWteqJyN8/s72-w640-c-h360/kolonel-inf-priyanto_169.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/06/breaking-news-kolonel-priyanto-divonis.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/06/breaking-news-kolonel-priyanto-divonis.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy