$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Sempat Dipenjara, Khaeruddin Arief Hidayat Masih Tercatat Anggota DPRD Kaltara

INDONESIAKININEWS.COM -  Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah mengungkapkan, Khaeruddin Arief Hidayat masih tercatat sebagai anggota DPRD K...



INDONESIAKININEWS.COM - Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah mengungkapkan, Khaeruddin Arief Hidayat masih tercatat sebagai anggota DPRD Kaltara. 

Adapun menyoal surat yang masuk ke DPRD Kaltara, ia meluruskan bahwa surat yang baru masuk adalah surat dari DPW PAN yakni bertuliskan perihal permohonan proses PAW anggota DPRD PAN dalam hal ini Kharuddin Arief Hidayat.

Adapun surat tersebut tertulis per tanggal 24 Mei 2022 dan diterima pihaknya di tanggal 26 Mei 2022. Dikatakan Wakil Ketua DPRD Kaltara, Andi Hamzah, surat yang masuk bukanlah dari DPP PAN.

Adapun membahas lebih lanjut mengenai tindak lanjut dari surat masuk tersebut terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Khaeruddin Arief Hidayat di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara bergantung pada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Menurut Andi Hamzah, sampai kemarin pihaknya belum memproses permohonan yang diajukan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kaltara.

Kondisinya saat itu, padatnya agenda dan jadwal anggota DPRD saat itu. Kemudian belum sempat diproses, keluar putusan Pengadilan Tinggi (PT) Samarinda terkait vonis bebas Khaeruddin Arief Hidayat per 30 Mei 2022.

Sehingga menurutnya dengan kondisi kasus Arief yang belum inkrah, pihaknya harus melaksanakan mekanisme PAW sesuai prosedur.

Adapun prosesnya untuk PAW tidak hanya surat pengajuan yang dilampirkan oleh DPW melainkan juga ada SK Kemendagri sehingga pihak DPRD Kaltara baru bisa melakukan proses PAW.

"Pengajuan dari DPW partai, ke DPRD, kemudian DPRD bersurat kepada Gubernur, atas dasar pengajuan itu. Nanti dari Gubernur bersurat ke Kemendagri. Nanti turunlah SK dari Kemendagri ke Gubernur. Dan dari Gubernur nanti disampaikan ke kami ( DPRD)," tegasnya.

Sebelum SK dari Kemendagri diturunkan, pihak DPRD tidak ada tahapan melaksanakan PAW.

"Jadi beliau (Pak Arief), masih anggota DPRD yang sah. Sah melakukan reses dan tugas keanggotaan DPRD-nya," ujarnya.

Adapun sebelumnya dari pihak Rakhmat Majid Gani yang menyampaikan bahwa Arief Hidayat seharusnya tidak bisa lagi melaksanalan tugas sebagai anggota DPRD karena sudah ada perintah dari DPP PAn, Andi Hamzah tidak ingin berkomentar terkait hal itu dan menegaskan itu bukan ranahnya ikut berkomentar.

Ia menyarankan kepada Arief Hidayat untuk berkomunikasi dalam internal kepartaiannya untuk menyelesaikan kasus tersebut.

Pihaknya saat ini hanya pada posisi menjelaskan mekanisme yang harus dilakukan DPRD ketika ada pengajuan PAW.

Masih membahas selain karena kesibukan anggota dewan yang padat, yang paling utama adalah saat ini belum terbitnya Surat Keputusan (SK) pemberhentian Khaeruddin Arief Hidayat sebagai anggota DPRD Kaltara dari Kementerian Dalam Negeri.

"Surat yang dilayangkan DPW PAN Kalimantan Utara ke Kantor Sekretariat DPRD Kaltara memang sudah masuk. Namun waktu itu anggota DPRD semua dinas luar, sehingga tidak berproses, karena masuknya kalau tidak salah di saat teman-teman dinas luar, sementara kita kembali, belum lagi sempat kita proses, reses lagi. Sementara reses, pak Arief dinyatakan bebas,” beber Andi Hamzah.

Meski demikian, pihaknya tetap menghargai maksud dan tujuan pengajuan surat PAW dari DPW PAN.

Dalam hal ini juga, ia menegaskan pengajuan PAW harus dilengkapi dengan putusan hukum yang sudah inkrah. Pihaknya harus bisa menghindari kesalahan jika memproses tanpa landasan hukum.

s; tribunnews.com


Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Sempat Dipenjara, Khaeruddin Arief Hidayat Masih Tercatat Anggota DPRD Kaltara
Sempat Dipenjara, Khaeruddin Arief Hidayat Masih Tercatat Anggota DPRD Kaltara
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhd0T1RpJ4aXEVJKzrpp29IHb58Tw3jKofMZWOb8KNod0f-5dBWWbkNeq_bpXSke9F04HdQOxcXdRwITyeij96wEfYKmxkSlE2epyXGFvZX_lGtgbfGxoXBARSiwyd2YNwJ2NDSrAgv489AUvnupi94HcMqudbqFk7U4enISk6L7JcmAvRrAXVtVQMlLg/w640-h360/48c52ac3ca76538d4435798d68caae7a.webp
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhd0T1RpJ4aXEVJKzrpp29IHb58Tw3jKofMZWOb8KNod0f-5dBWWbkNeq_bpXSke9F04HdQOxcXdRwITyeij96wEfYKmxkSlE2epyXGFvZX_lGtgbfGxoXBARSiwyd2YNwJ2NDSrAgv489AUvnupi94HcMqudbqFk7U4enISk6L7JcmAvRrAXVtVQMlLg/s72-w640-c-h360/48c52ac3ca76538d4435798d68caae7a.webp
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2022/06/sempat-dipenjara-khaeruddin-arief.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2022/06/sempat-dipenjara-khaeruddin-arief.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy