INDONESIAKININEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap ancaman terhadap Richard Eliezer usai Bharada E divonis 1 t...
INDONESIAKININEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkap ancaman terhadap Richard Eliezer usai Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh hakim.
Bukan tanpa alasan, LPSK mengungkap ancaman terhadap Richard Eliezer karena Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara lebih ringan dibanding terdakwa lainnya.
Adanya ancaman yang diungkap LPSK terhadap Richard Eliezer lantaran atasan Bharada E masih punya pengaruh besar di Polri meskipun telah menjadi terdakwa pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menjelaskan prinsip perlindungan saksi dan korban tidak terbatas waktu dan biaya.
"Yang menentukan adalah tingkat ancaman," kata Susilaningtias dikutip dari YouTube BeritaSatu, 18 Februari 2023.
Prinsip perlindungan adalah sukarela dari saksi dan korban yang ingin dilindungi.
"Kalau orang tidak mau dilindungi masa mau kita paksa?" katanya.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengaku, saat ini Richard Eliezer masih membutuhkan dan masih meminta perpanjangan perlindungan.
"Kami melindungi dan memang potensi ancaman masih tinggi," ujarnya.
Susilaningtias menyatakan, akan terus memberi perlindungan kepada Bharada E.
"Kita mengevaluasi per 6 bulan," ucapnya.
Terjadinya ancaman yang dikhawatirkan oleh LPSK lantaran adanya disparitas vonis dari hakim.
Di mana Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawati 20 tahun penjara, Kuat Maruf 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal 13 tahun penjara.
Kemungkinan ada pihak-pihak yang tidak terima Richard Eliezer dihukum lebih ringan dibanding terdakwa lainnya.
"Itu semua potensi yang perlu kami antisipasi," katanya.
Hingga saat ini LPSK belum menerima laporan adanya ancaman terhadap Bharada E.
Kendati demikian, LPSK telah melakukan upaya untuk berjaga-jaga.
Selain Richard Eliezer, LPSK juga akan melindungi keluarganya.
Terkait hal tersebut, LPSK meminta keluarga Bharada E mengajukan laporan jika membutuhkan perlindungan.
LPSK juga menyebut akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Ditjenpas Kemenkumham) serta kepala lapas tempat Richard Eliezer dipenjara terkait teknis perlindungan.***
S: ayobandung.com