INDONESIAKININEWS.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menyatakan menerima dan tak banding atas vonis dari Komisi Kode Etik Polri (...
"Komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Polri," kata Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan saat mengumumkan hasil sidang KKEP terhadap Bharada E, Rabu petang.
" Sanksi bersifat etika. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Pelanggar meminta maaf kepada KKEP dan Kapolri. Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," sambungnya.
"Bharada E menyatakan menerima dan tidak menyatakan banding," tambah jenderal bintang satu itu.
Sidang KKEP terhadap Bharada E itu dipimpin Sekretaris Biro Penanggungjawab Profesi Propam Polri Kombes Sakeus Ginting.
Untuk anggota sidang KKEP Eliezer adalah Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Hengky Widjaja.
Ramadhan menerangkan sidang yang dipimpin Sakeus Ginting itu digelar pada Rabu ini mulai pukul 10.00-17.37 WIB.
"Saksi sebanyak 8 orang," kata dia.
Sementara itu sejumlah saksi dalam sidang etik itu yakni atas nama eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf tidak hadir.
"Keterangannya [Sambo, Ricky, dan Kuat] dibacakan dalam persidangan," katanya.
S: Cnnindonesia.com