INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa Hukum Brigadir Joshua Hutabarat, yakni Kamaruddin Simanjuntak kini berada di Balikpapan. Dia menjadi kuasa h...
INDONESIAKININEWS.COM - Kuasa Hukum Brigadir Joshua Hutabarat, yakni Kamaruddin Simanjuntak kini berada di Balikpapan.
Dia menjadi kuasa hukum dari kasus tembakan peringatan yang dilakukan oleh pengusaha properti Griya Permata Asri pada pertengahan Januari 2023 lalu.
Terdakwa yakni Muraker Lumban Gaol, kini telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Kamis (2/3/2023) dalam agenda pembacaan surat keberatan atau eksepsi.
Kamaruddin mengatakan, dalam eksepsi tersebut pihaknya keberatan terhadap penerapan Pasal 211 KUHP tentang pengancaman terhadap pejabat.
Sebab, pasal tersebut tidak ada saat tahap penyidikan, melainkan Pasal 335 KUHP. “Saat penyidikan itu hanya Pasal 335 KUH Pidana, tidak pernah dimintai keterangan terkait Pasal 211 KUH Pidana,” tutur Kamaruddin, di hadapan awak media, Kamis.
Selain itu, ia juga memaparkan bahwa ada beberapa hal yang membuat pihaknya keberatan yakni surat dakwaan yang telah disampaikan sebelumnya.
Menurut pemahamannya disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
“Dalam dakwaan tidak menguraikan tentang kapan perbuatan itu dilakukan, di mana perbuatan dilakukan dan bagaimana,” ujar dia.
Kamaruddin juga mengatakan, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) tidak disertakan surat keterangan penugasan oleh para pejabat pemerintah, BPN, dan Kejaksaan serta melakukan tinjauan ke lahan yang menjadi awal permasalahan kliennya melepaskan tembakan peringatan.
“Saat meninjau lapangan, pemerintah, jaksa dan polisi tidak menunjukkan surat penugasannya oleh siapa? Kalau itu dari Kepala BPN, kalau dari Kejaksaan harus ada surat dari Kepala Kejaksaan. Tetapi, mereka tidak tahu dan tidak ada, masa pejabat seperti itu,” ungkapnya.
Soal penggunaan senjata api (senpi) juga menjadi keberatan Kamaruddin. Menurutnya kliennya terpaksa membela diri dengan mengeluarkan tembakan peringatan.
Bahkan senpi yang digunakan kliennya adalah legal alias memiliki izin dari Mabes Polri. “Kalau senjata itu tidak bisa digunakan untuk bela diri, untuk apa Mabes Polri memberikan izin senjata itu dan itu berlaku 5 tahun. Saat itu, klien saya merasa terancam, bahkan dia pernah di-golok kok, sudah pernah robek punggungnya,” ujar Kamaruddin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mustofa menanggapi santai keberatan yang dilayangkan kuasa hukum Muraker.
Ali mengklaim, JPU sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan perundang-undangan. "Soal keberatan yang disampaikan kuasa hukum Muraker. Nanti kami akan memberi jawaban secara tertulis pada Kamis (9/3/2023) mendatang," kata Ali selepas sidang.
Dirinya juga membantah tudingan dari kuasa hukum Muraker, soal surat dakwaan disusun dengan tidak cermat. Menurutnya, penyusunan surat dakwaan sudah cermat, tepat dan sesuai aturan. Sehingga sudah layak untuk masuk tahap persidangan.
“Terkait dengan penambahan Pasal 211 itu sudah ada di dalam berkas perkara. Jadi, bukan penambahan. JPU memang dari awal sudah ada Pasal 211 itu,” tutur dia.
Soal keberatan terdakwa terhadap penambahan pasal, lanjut Ali, bahwa hal itu memang memungkinkan untuk dilakukan oleh JPU.
Pihaknya juga tidak mau berkomentar banyak soal urusan lahan yang sering disampaikan kuasa hukum terdakwa. Namun, ia menegaskan bahwa Kejaksaan tidak ada kaitannya sama sekali dengan lahan tersebut.
“Lahan tersebut adalah milik perorangan yang mempunyai lahan tersebut. Kami tidak tahu siapa yang punya lahan tersebut. Terkait dengan pernyataan kuasa hukum tadi yang mengklaim Kejaksaan punya lahan di situ dan melakukan pemagaran itu tidak benar. Kejaksaan tidak pernah melakukan pemagaran itu,” ujar dia.
Dia menuturkan, jika memang merasa memiliki lahan tersebut, silakan dilakukan gugatan perdata.
“Ya silahkan ada aturan main, bisa ngajukan gugatan perdata, kenapa tidak dilakukan. Karena Kejaksaan tidak punya wewenang terkait lahan tersebut,” ujar dia.
Saat ini, kata dia, JPU hanya fokus terhadap perbuatan pidana yang dilakukan Muraker, yakni melepaskan dua tembakan ke udara saat membubarkan masyarakat.
S: kompas.com