INDONESIAKININEWS.COM - Setelah resmi menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka, ABKP Achiruddin Hasibuan juga langsung kena batunya. Ad...
Aditya Hasibuan ditetapkan penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sebagai tersangka kasus pengani*yaan terhadap KA.
Sementara AKBP Achiruddin Hasibuan langsung dicopot dari jabatannya di Polda Sumut.
Kepastian itu disampaikan Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono dalam konferensi pers, pada Selasa (25/4/2023) malam.
Kombes Dudung memastikan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Propam Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan diyantakan bersalah.
Ayah Aditya Hasibuan itu disebut terbukti bersalah melanggar kode etik profesi Polri (KKEP).
“AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik sesuai pasal 13 huruf m peraturan kepolisian tahun 2022 tentang kode etik profesi Polri,” jelas Kombes Dudung Adijono.
Disebutkan bahwa saat peristiwa pengani*yaan yang dilakukan anaknya terhadap KA terjadi, mantan Kasat Nark*ba Polres Deli Serdang itu ada di lokasi kejadian.
Akan tetapi, perwira Polri dengan 2 melati di pundak itu tidak mencegah atau melerai tapi malah membiarkan pengani*yaan itu terjadi.
“Saudara AH dievaluasi untuk sementara dinonjobkan tidak menjabat Kabag Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut,” imbuhnya.
Selain dicopot dari jabatan, Achiruddin juga dilakukan penempatan khusus (patsus) namun status pidananya belum menjadi tersangka.
“Karena belum melakukan sidang kode etik, kami masih melakukan penahanan untuk sementara,” pungkas Dudung.
Sementara, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut resmi menetapkan Aditya Hasibuan tersangka kasus pengani*yaan terhadap KA.
“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH (Aditya Hasibuan) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono.
Sumaryono juga memastikan penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Aditya Hasibuan anak AKBP Achiruddin Hasibuan.
“Akan kita lakukan upaya paksa yaitu penahanan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, penyidik menjerat anak Achiruddin Hasibuan itu dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kombes Sumaryono menjelaskan, dalam perkara ini pihaknya menerima 2 laporan.
Laporan pertama dari korban KA. Laporan kedua juga dilayangkan Aditya Hasibuan, sama-sama melapor ke Polrestabes Medan.
“Kami menerima dua laporan. Yang pertama laporan penganiayaan pada Desember 2022 dengan pelapornya atas nama Ken Admiral, di mana dari laporan ini kami sudah menetapkan tersangka atas nama AH,” ujarnya.
Akan tetapi, penyidik juga telah memastikan bahwa dalam laporan yang dilayangkan Aditya, tidak ditemukan adanya tindak pidana sama sekali.
“Laporan satu lagi atas nama pelapornya AH itu juga sudah kami gelar dan bukan merupakan tindak pidana,” kata Sumaryono.
S: pojoksatu