$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Serda Sahat Sitorus M@ti di Tangan Komandan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana Dipecat dari Kesatuan

INDONESIAKININEWS.COM -  Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai divonis pecat dari kesatuan, buntut tewasn...



INDONESIAKININEWS.COM - Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai divonis pecat dari kesatuan, buntut tewasnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.

Sebelumnya, orangtua mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus menyebut anaknya tewas karena dianiaya atasan, termasuk Mayor Arh Gede Henry Widyastana.

Dalam persidangan yang digelat di Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. 

"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan, serta pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata hakim Kolonel Sus Mustofa, Kamis (13/4/2023).

Mustofa mengatakan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana terbukti bersalah melanggar Pasal 103 KUHPidana Militer.

Adapun bunyi pasal tersebut yakni “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan”.

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sampai detik ini tidak ada menunjukan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap hakim.

Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun oditur iliter untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.

"Dari putusan ini, terdakwa punya hak, hak untuk menerima, hak untuk mengajukan banding, dan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, hal yang sama diberikan kepada Oditur," pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Berbeda dengan oditur militer, Letkol Chk P R Sidabutar.

Ia mengatakan akan mengajukan banding kepada hakim terhadap putusan tersebut.

"Banding yang mulia," jawab oditur dengan tegas.

Amatan Tribun Medan, kursi pengunjung di ruang sidang dipenuhi anggota TNI yang diduga anak buah dari Mayor Arh Gede Henry Widyastana. 

Saat akan meninggalkan ruang sidang, sang mayor teriak "Arhanud". 

Sementara itu, Tioma Tambunan, ibu mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tampak mengusap-usap foto mendiang anaknya. 

Sambil mengelus-elus foto anaknya, Tioma juga memeluknya dan menitikan air mata.

S: tribunnews.com



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Serda Sahat Sitorus M@ti di Tangan Komandan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana Dipecat dari Kesatuan
Serda Sahat Sitorus M@ti di Tangan Komandan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana Dipecat dari Kesatuan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZX1SZBRrmrfMq88OQtukuE-BohPGN-xbLn3erEgdKD_5pL1_TqUupPF94j8NlBvf_np7eljCB_KH0oPICIL6zx4wwUpD9EruaKGON8GYpSE4e3le_5l-iNoajiP6U-IvsXXY5Zz5hPUHMION2imRNJu_7mhlDDkoFeiYjLs6Ua3MEe2p6WvJKlpyW/w640-h360/b41e7c0ee397f8a8364a54e059a2b3f9.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgZX1SZBRrmrfMq88OQtukuE-BohPGN-xbLn3erEgdKD_5pL1_TqUupPF94j8NlBvf_np7eljCB_KH0oPICIL6zx4wwUpD9EruaKGON8GYpSE4e3le_5l-iNoajiP6U-IvsXXY5Zz5hPUHMION2imRNJu_7mhlDDkoFeiYjLs6Ua3MEe2p6WvJKlpyW/s72-w640-c-h360/b41e7c0ee397f8a8364a54e059a2b3f9.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2023/04/serda-sahat-sitorus-mti-di-tangan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2023/04/serda-sahat-sitorus-mti-di-tangan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy