$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Setelah Dirudapaksa Bupati, Gadis Ini Dinikahi Siri dan Diberi Mahar Fantastis 1 Milyar

Kolase Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun INDONESIAKININEWS.COM -  Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun nikahi gadis yang ia rudap...

Setelah Dirudapaksa Bupati, Gadis Ini Dinikahi Siri dan Diberi Mahar Fantastis 1 Milyar
Kolase Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun

INDONESIAKININEWS.COM - 
Bupati Maluku Tenggara, M Thaher Hanubun nikahi gadis yang ia rudapaksa.

Sang bupati berikan mahar Rp 1 miliar kepada gadis yang ia rudapaksa berinisial TA.

Diketahui, Thaher Hanubun dilaporkan oleh korban yang berusia 21 tahun ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku, Jumat (1/9/2023).

Kini Thaher Hanubun dikabarkan telah menikahi korbannya.

Hal tersebut diungkapkan oleh pendamping korban, Othe Patty.

"Iya hari Jumat kemarin," ujar Othe seperti yang diwartakan TribunAmbon.com, dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.

Ia mengatakan, mahar yang diberikan cukup fantastis, yakni Rp1 miliar.

"Maharnya itu diantar langsung oleh kontraktornya bupati ke Jakarta," lanjut Othe.

Pernikahan siri tersebut dilakukan di Kota Tual, Maluku.

Paman korban pun menjadi wali pernikahan tersebut.

Menurut Othe, pernikahan itu menegaskan bahwa orangtua pelapor telah mengikhlaskan anaknya dinikahi, meski sempat melaporkan bupati atas tindak pidana.

Othe meyakini, korban dipaksa untuk menerima lamaran dari Thaher.

Meski begitu, ia masih akan mengawal kasus ini.

"Kami akan kawal terus kasus ini," tandasnya.

Sebagai info, kabar pernikahan ini mulai beredar setelah pelapor menarik laporannya dari Polda Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat mengatakan, pihaknya telah menerima surat penarikan laporan pada Rabu (6/9/2023), kurang dari sepekan setelah laporan dilayangkan pada Jumat (1/9/2023).

"Hari Rabu (5/9/2023) penyidik menerima surat dari pelapor yang isinya pelapor menarik kembali laporannya dan tidak menghendaki proses lebih lanjut dengan alasan menerima kenyataan ini sebagai musibah dan ingin ketenangan," katanya.

Meski laporan dicabut, pihak kepolisian tetap melanjutkan proses hukum karena TPKS tak bisa diselesaikan di luar pengadilan.

Namun, Roem mengaku, pihaknya banyak mengalami kendala dari pelapor.

"Sejak kasus ini dilaporkan, setiap hari penyidik mendatangi kediaman pelapor untuk melakukan pendampingan, namun pernah ditolak oleh orang tua pelapor dengan alasan pelapor ingin ketenangan," katanya.

"Hari Sabtu (9/9/2023) penyidik mendatangi kediaman pelapor, namun pelapor dan orang tua pelapor sudah tidak ada, keterangan dari salah satu keluarga yang menjaga rumah tersebut bahwa pelapor dan kedua orang tuanya sudah ke Jawa," tandasnya.

Sementara itu, kabar pernikahan tersebut pun mendapat kecaman dari berbagai pihak.

Satu di antaranya komunitas pemerhati perempuan, Ina Mollucas Watch (IMW).

Pihak IMW mengaku geram terkait kabar Thaher Hanubun menikahi korban pelecehan seksual.

Ketua Bidang Advokasi IMW, Hijrah mengatakan, jika kabar pernikahan tersebut benar, maka publik akan merasa kinerja polisi gagal dalam memberikan perlindungan kepada korban.

Padahal, perlindungan korban kekerasan seksual sudah tertulis dalam Pasal 42 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Informasi ini harus segera diklarifikasi kebenarannya oleh pihak Polda Maluku. Dimana saat ini keberadaan korban? Apakah benar korban berada dibawah kendali orang-orang yang punya keterkaitan dengan terduga pelaku? Apakah ada tindakan-tindakan yang menghambat proses hukum?," kata Hijrah.

Pihaknya juga mempertanyakan kinerja Kapolda Maluku dalam menegakkan UU TPKS dari sisi perlindungan korban.

“Apakah ada main mata dan membiarkan korban dibawah kendali pihak lain?” tanya Hijrah.

Ia menambahkan, jika kepolisian tidak mampu melindungi korban, maka pihak kepolisian wajib mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Sehingga disini kami sedang mengukur kualitas penanganan institusi Polda Maluku dalam menyelidiki kasus ini sesuai ketentuan pasal-pasal yang ada, apakah polisi sebagai penegak hukum takluk dan tunduk ketika menghadapi posisi terduga pelaku yang memiliki jaringan kekuatan dan kekuasaan? Ini harus segera terjawab," tandasnya.

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan mengatakan, cara pelaku menikahi korban merupakan modus untuk melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum.

"Modus kawin atau pernikahan seringkali ditemukan sebagai cara terlapor melarikan diri dari tanggung jawab secara hukum," ungkapnya.

Dalam UU PTSK pasal 10 secara tertulis menegaskan, gelagat ini sebagai bagian dari tindak pemaksaan perkawinan.

Ia menambahkan, jika kepolisian tak menemukan ada indikasi yang kuat untuk menghindari proses hukum, maka pihak berwajib bisa menggunakan pasal pemaksaan perkawinan tersebut.

“Terdapat pasal pemaksaan perkawinan dalam UU TPSK. Jika ada indikasi, kepolisian bisa menggunakan pasal itu. Apalagi tindak pemaksaan bukan delik aduan,” lanjutnya.

Pihaknya pun mendorong kepolisian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta melihat adanya kemungkinan pemaksaan perkawinan.

“Kita mendorong kepolisian memeriksa laporan pertama dan melihat upaya pemaksaan perkawinan. Jika ada, harus diperiksa lebih lanjut,” pungkasnya.





Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Bupati Rudapaksa Gadis Pelayan Kafe, Kini Dinikahi dengan Mahar Rp1 M, Ortu Korban Cabut Laporan, https://aceh.tribunnews.com/2023/09/15/bupati-rudapaksa-gadis-pelayan-kafe-kini-dinikahi-dengan-mahar-rp1-m-ortu-korban-cabut-laporan?page=all.



Name

Baerita,2,Berita,23964,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1000,Kesehatan,29,Nasional,23000,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Setelah Dirudapaksa Bupati, Gadis Ini Dinikahi Siri dan Diberi Mahar Fantastis 1 Milyar
Setelah Dirudapaksa Bupati, Gadis Ini Dinikahi Siri dan Diberi Mahar Fantastis 1 Milyar
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitcpxZxCzIZ1Ys8G9OWTGFr8hTXPW1drNT69Y3ybIJIjWhUhvtWdvG6q8Ganrm0RCwGCuU4LxjnLXVJfG89-FpRjTzCihnExYM0MKodGEWMCp_0ku7tbJtDEnQJKxMtmX7vwaWQkYIi4Bma37YSDFNU-bZBfAbikBSGq7T5lpse7wePDHFNH-FBFrvxo4/w640-h360/Kolase-Bupati-Maluku-Tenggara-Thaher-Hanubun.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEitcpxZxCzIZ1Ys8G9OWTGFr8hTXPW1drNT69Y3ybIJIjWhUhvtWdvG6q8Ganrm0RCwGCuU4LxjnLXVJfG89-FpRjTzCihnExYM0MKodGEWMCp_0ku7tbJtDEnQJKxMtmX7vwaWQkYIi4Bma37YSDFNU-bZBfAbikBSGq7T5lpse7wePDHFNH-FBFrvxo4/s72-w640-c-h360/Kolase-Bupati-Maluku-Tenggara-Thaher-Hanubun.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2023/09/setelah-dirudapaksa-bupati-gadis-ini.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2023/09/setelah-dirudapaksa-bupati-gadis-ini.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy