Kusyanto (38), warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polres Grobogan berinisi
INDONESIAKININEWS.COM - Kusyanto (38), warga Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, menjadi korban salah tangkap oleh anggota Polres Grobogan berinisial Aipda IR. Peristiwa yang terjadi pada Minggu (2/3/2025) sekitar pukul 22.00 WIB itu viral setelah Kusyanto diperlakukan tidak manusiawi tanpa bukti saat sedang mencari bekicot di Desa Suru, Kecamatan Geyer.
Kronologi Penangkapan
Kusyanto ditangkap secara paksa oleh Aipda IR bersama sejumlah warga setelah dituduh mencuri mesin pompa air dan onderdil mesin diesel. Padahal, ia tengah beraktivitas rutin mencari bekicot. Dalam proses interogasi di rumah warga, tangannya diikat ke belakang, dan ia mengalami kekerasan fisik hingga mengakibatkan luka benjol di kepala, memar di belakang telinga, serta luka di bibir.
Polisi baru melepaskan Kusyanto setelah tidak menemukan barang bukti apapun. Bahkan, barang pribadi korban seperti telepon genggam dan sepeda motor yang disita tak terkait kasus pencurian yang dituduhkan.
Respons Polres Grobogan
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto, menyampaikan permintaan maaf resmi kepada Kusyanto. Ia menyesalkan tindakan anak buahnya yang berlebihan dan menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. "Kami telah bertemu dengan Kusyanto dan memenuhi permintaannya, termasuk memperbaiki sepeda motor yang rusak," ujar Ike.
Aipda IR kini ditahan di tempat khusus dan sedang dalam proses pemberkasan. Terkait dugaan penganiayaan, Ike menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan. "Kami pastikan kasus ini ditindak sesuai aturan," tegasnya.
Pernyataan Kusyanto
Kusyanto mengaku trauma dan khawatir stigma "pencuri" melekat pada dirinya. "Tidak ada barang bukti, tapi saya diperlakukan seperti penjahat. Saya ingin nama baik saya pulih," katanya. Ia juga menuntut pertanggungjawaban atas kerugian materiil, termasuk biaya pengobatan dan alat pencari bekicot yang hilang.
Meski menerima kompensasi dari polisi, Kusyanto berharap kejadian serupa tidak terulang. "Semoga ke depan, penegakan hukum lebih profesional dan tidak arogan," tambahnya.
Pantauan Polda Jateng
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengimbau masyarakat melaporkan jika ada anggota polisi yang melanggar SOP. "Kami pantau kasus ini, terutama terkait dugaan kekerasan dan penggunaan senjata api," ucapnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik terkait transparansi penegakan hukum dan perlindungan hak warga sipil. Polres Grobogan berjanji menyelesaikan kasus ini secara adil sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Tribun Jateng)