INDONESIAKININEWS.COM - Sebuah aksi penyegelan terhadap pabrik karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, oleh DPD...
INDONESIAKININEWS.COM - Sebuah aksi penyegelan terhadap pabrik karet milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan, oleh DPD GRIB Jaya Kalimantan Tengah.
Aksi penyegelan oleh anak buah Hercules menjadi sorotan publik dan viral di berbagai platform media sosial.
Aksi tersebut memicu reaksi keras dari sejumlah pejabat tinggi, termasuk Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan.
Diketahui, penyegelan pabrik karet tersebut atas dasar permintaan seorang warga yang merasa dirugikan dalam kerja sama bisnis dengan pihak perusahaan.
Warga tersebut disebut-sebut menggandeng ormas karena merasa tidak mendapatkan penyelesaian atas sengketa yang melibatkan dugaan wanprestasi dari pihak perusahaan.
"Ormas harus tunduk dan patuh terhadap keputusan negara, terutama menyangkut investasi daerah.
Jadi enggak ada yang namanya ormas di atas negara," ujar Agustiar dalam keterangannya dikutip Minggu (4/5/2025).
Agustiar menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan penertiban melalui aparat penegak hukum (APH).
"Ini bukan negara ormas ya, negara itu ada konstitusi," tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa kepolisian telah membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut.
Kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu laporan konkret dari pihak kepolisian.
"Saya mengimbau agar ormas-ormas taat dan patuh atas peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, saya tetap mengapresiasi eksistensi ormas yang membantu masyarakat," pungkasnya.
Respons Kapolda Kalteng
Sementara, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan bahwa dirinya akan menindak tegas jika ada pelanggaran hukum.
"Saya telah memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk membentuk tim penyelidikan terkait penyegelan tersebut,"tegasnya.
"Kami akan melakukan penegakan hukum secara tegas dan tetap menjunjung keadilan,"sambungnya.
Kapolda juga menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut supremasi hukum.
"Kami akan melakukan proses penegakan hukum dengan tegas,"ujarnya kembali.
Ia mengatakan, jika tindakan ormas tersebut menyimpang dari aturan hukum, dan kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, akan diproses oleh kepolisian.
Seorang Warga Gunakan Jasa Ormas GRIB Jaya
Terpisah, Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, menjelaskan bahwa aksi penyegelan dilakukan untuk membantu seorang warga Barito Timur menuntut Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang telah dihukum karena wanprestasi.
Menurut Erko Mojra, PBS tersebut belum melaksanakan kewajibannya untuk membayar Rp 1,4 miliar kepada Sukarto Bin Parsan, yang merupakan pemberi kuasa.
"PBS tersebut telah melanggar cedera janji atau wanprestasi terhadap Sukarto, karena tidak membayar keseluruhan harga karet yang telah disepakati sebesar Rp 778 juta," ujar Erko dalam keterangan tertulisnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (4/5/2025).
Erko menambahkan bahwa wanprestasi tersebut telah diatur dalam beberapa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan bahwa DPD GRIB Jaya Kalteng akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika PBS tidak memenuhi kewajibannya.
"Jika tidak diindahkan, DPD GRIB Jaya Kalteng akan melakukan langkah hukum dan upaya-upaya lainnya demi mendorong agar putusan dalam perkara ini dilaksanakan secara sukarela oleh perusahaan," tegasnya
Sumber: Tribun Banten